CARITAU MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman angkat bicara terkait pemberhentian Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Menurutnya, pemberhentian Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani merupakan hal yang biasa dalam ranah pemerintahan.
Baca Juga: Gen Z dan Milenial Ramaikan Jalan Sehat Anti Mager bersama Andalan Hati di Tana Toraja
Pihak Pemprov Sulsel sudah menunjuk Asisten I, Andi Aslam Patolangi sebagai Plh Sekprov Sulsel.
"Itu (ranahnya) BKD. Soalnya saya tidak tanda tangan. Plh kita kan sudah ada. Kita kan begini, proses-proses ini kan biasalah, hal-hal yang biasalah seperti ini," ungkapnya saat diwawancarai awak media, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, Pemprov Sulsel akan selalu berupaya melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatnya. Termasuk Eselon II.
"Eselon II juga semuanya saya evaluasi. Kemarin kebetulan eselon I ya dari pusat yang menilai. Bukan kita yang menilai. Ada dari Kemendagri, Kemenpan-RB. Tentu ada parameter-parameter yang dibuat dari Kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian," katanya.
"Sehingga rekomendasi (dari) mereka, kita cuma mengantarkan dari BKD ke Presiden bagaimana untuk proses memutuskan ini dengan penilaian seperti ini. Terkait penilaian ke BKD, tanya BKD. Kan dalam proses itu kita cuma mengantarkan hasil penilaian itu, termasuk eselon II juga," bebernya.
Andi Sudirman Sulaiman juga membeberkan di dalam pemerintahannya ia selalu menerapkan basis integritas dan kinerja.
"Saya berbasis tentang integritas dan kinerja. Makanya kita minta kepada pusat untuk
menilai bagaimana basis kinerja, bagaimana basis integritas itu, kenapa karena kita pelayanan publik," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 142/TPA tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggu Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Memberhentikan dengan hormat Sdr. Dr. Abdul Hayat, M.Si., NIP 196504051990101002, Pembina Utama (IV/e), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian bunyi SK tersebut yang diteken Jokowi per tanggal 30 November 2022.
Abdul Hayat Gani yang dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekprov.
"Gak ada pengganti," ungkap Sekprov saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menyampaikan bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel.
"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden," katanya, Selasa (13/12/2022).
Dalam mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Ia merupakan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi. (KEK)
gubernur sulsel abdul hayat gani andi sudirman sulaiman abdul hayat gani diberhentikan
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...