CARITAU MAKASSAR - Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tercantum dalam dokumen bertuliskan R-316/Adm/TPA/11/2022 Petikan dan Salinan Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 dinilai cacat administrasi.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel mengaku memang SK tersebut baru diserahkan pada 12 Desember. Padahal, surat tersebut diteken Jokowi pada 30 November 2022.
Baca Juga: Andalan 'Turun Gunung' Dampingi Andi Amar Sosialisasi di Dapil Sulsel II: Kenapa Tidak?
"Pemprov itu baru dapat pemberitahuan untuk mengambil SK tanggal 12 (Desember). Nah, diambil lah itu SK tanggal 12 dengan surat tanda SK sudah diambil. Baru tanggal 13 diserahkan," kata Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi kepada awak media.
Kata dia, SK pencopotan Abdul hayat Gani tidak bisa langsung diserahkan begitu saja.
"Itu SK tidak langsung diserahkan, kalau Keppres itu ada pengantarnya. Tidak pernah itu ada SK langsung ditandatangani langsung diserahkan. Karena itu SK Presiden Itu dibuatkan pengantar untuk disampaikan ke Pemprov untuk pengantarnya. Terus itu SK dibuat tanggal 6," jelasnya..
Ia mengatakan semestinya Abdul Hayat tidak boleh lagi bertugas setelah terbitnya SK itu sejak 30 November 2022, akan tetapi pihaknya tidak mengetahui bahwa SK-nya telah ditandatangani presiden.
"Iya betul, cuma persoalannya, (kita) tidak tahu kalau ada SK pemberhentian. Kami Pemprov saja tidak tahu kalau tanggal 30 ditandatangani. Mana kita tahu Presiden Pak Jokowi tandatangani tanggal 30, kita tidak tahu kan," tandasnya.
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani akan melakukan gugatan terhadap pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel. Surat Keputusan tersebut dinilai cacat prosedural.
Melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco mengatakan penetapan pemberhentian Sekprov Sulsel dinilai cacat prosedural.
"Surat ini diterima oleh Pak Sekda (Abdul Hayat Gani) kemarin sore, diserahkan langsung bapak Gubernur Sulsel (Andi Sudirman Sulaiman) ke Pak Sekda. Sebenarnya menurut aturan, surat ini harus berada di tangan Sekda pada 30 November sesuai dengan penetapan. Ini range waktunya lama sekali, karena Pak Hayat masih berdinas hingga Desember," ungkapnya saat menggelar Konferensi Pers di salah satu warkop di Kota Makassar, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, surat yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo terasa aneh. Pasalnya, Abdul Hayat diberhentikan dari jabatan sebagai Sekertaris Provinsi pada tanggal 30 November 2022. (KEK)
Baca Juga: Mantan Sekprov Sulsel Hayat Gani Kembali Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi BPNT
sekprov sulsel diberhentikan abdul hayat gani andi sudirman sulaiman sekprov sulsel bkd sulsel sk pencopotan sekprov sulsel cacat prosedural
Bimbingan Manasik Haji di Semarang
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...
Buntut Meninggalnya Taruna STIP, Menhub Pastikan P...