CARITAU JAKARTA - Setelah sebelumnya PTUN DKI Jakarta mengabulkan eksepsi Menteri Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia atas gugatan dari Mahasiswa Program Studi Apoteker Fakultas Farmasi di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA 45) atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT tanggal 31 Mei 2023 Putusan PTUN Jakarta, kini giliran Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menyatakan hal serupa.
Dalam putusannya, Majelis hakim dalam perkara Nomor 1116/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 27 Juni 2023 mengabulkan eksepsi yang diajukan Ketua Panitia Uji Kompetensi Apoteker Indonesia selaku Tergugat I, Komite Farmasi Nasional (KFN) selaku Tergugat II, Menteri Kesehatan selaku Turut Tergugat I, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selaku Turut Tergugat II.
Baca Juga: Hadiri Sidang Pemeriksaan Setempat, Ahli Waris Optimis Menangkan Sengketa Lahan Polres Jakbar
Kemudian Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat III, Menteri Pendidikan selaku Turut Tergugat IV, Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku Turut Tergugat V, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat VI. Dengan putusan majelis hakim inilah, gugatan UTA 45 kembali ditolak.
Diketahui gugatan tersebut dilatarbelakangi beberapa mahasiswa yang tidak lulus Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) merasa keberatan atas hasil UKAI. Melalui kuasa hukumnya LKBH Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Jakarta melakukan gugatan agar SK No. KT. 05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode Tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 batal demi hukum.
Mahasiswa yang tidak lulus UKAI melakukan gugatan kepada PN Jakarta Selatan dengan menggugat Ketua Panitia Uji Kompetensi Apoteker Indonesia selaku Tergugat I, Komite Farmasi Nasional (KFN) selaku Tergugat II, Menteri Kesehatan selaku Turut Tergugat I, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selaku Turut Tergugat II, Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat III, Menteri Pendidikan selaku Turut Tergugat IV, Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku Turut Tergugat V, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat VI
Kuasa Hukum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Yunus Adhi Prabowo mengatakan, Ikatan Apoteker Indonesia menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Namun menyikapi gugatan yang diajukan UTA 45, pada salah satu petitutum disampaikan permohonan Penggugat angka 3 menyatakan bahwa SK No. KT.05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Komperensu Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 batal demi hukum dan menggugurkan semua produk yang dihasilkan.
"Hal ini jelas merupakan kewenangan PTUN sehingga kami mengajukan dalil dalil eksepsi berkaitan kompetensi absolut dan itu disampaikan oleh semua Tergugat dan Turut Tergugat," kata Yunus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2024).
"Alhamdulillah putusan majelis hakim perkara Nomor 1116/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 27 Juni 2023 mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara ini," sambungnya.
Dirinya menghimbau bahwa proses hukum memakan banyak waktu biaya dan energi, alangkah baiknya lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan belajar, karena dari data yang lulus dan tidak lulus, lebih banyak yang lulus.
Menyikapi penolakan gugatan tersebut oleh Majelis Hakim, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menyatakan, dengan ditolaknya gugatan Mahasiswa Program Studi Apoteker Fakultas Farmasi UTA 45 di PTUN DKI Jakarta dan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ikatan Apoteker Indonesia tetap terbuka dalam menerima kritik dari para mahasiswa dan masyarakat.
IAI, kata dia, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas para apoteker. Agar nantinya ketika melakukan pelayanan masyarakat tetap perbedoman pada etik dan disiplin apoteker Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
"Perihal UKAI adalah proses yang penting untuk dijalankan. IAI berkomitmen untuk terus melindungi anggotanya dan mengutamakan kualitas apoteker agar dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan," tutur Noffendri.
Menurutnya, sejak tahun 2017 hingga saat ini setidaknya terdapat 46,906 orang peserta yang telah menyelesaikan UKAI. Apabila SK No. KT. 05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode Tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 batal demi hukum, maka produk hukum berkaitan dengan perizinan dan legalitas apoteker yang telah lulus kemudian menjadi apoteker akan dipertanyakan kualitasnya. (DID)
Baca Juga: PTUN DKI Kabulkan Eksepsi Kemenkes dan IAI Lawan UTA 45
gugatan uta45 ditolak ptun jakarta pn jakbar ukai mahasiswa uta 45
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...