CARITAU MAKASSAR - Abdul Hayat Gani akan melakukan gugatan terhadap pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel. Surat Keputusan tersebut dinilai cacat prosedural.
Melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco mengatakan penetapan pemberhentian Sekprov Sulsel dinilai cacat prosedural.
Baca Juga: Program Mandiri Benih Era Andi Sudirman Dorong Ketahanan Pangan dan Kemandirian Petani Sulsel
"Surat ini diterima oleh Pak Sekda (Abdul Hayat Gani) kemarin sore, diserahkan langsung bapak Gubernur Sulsel (Andi Sudirman Sulaiman) ke Pak Sekda. Sebenarnya menurut aturan, surat ini harus berada di tangan Sekda pada 30 November sesuai dengan penetapan. Ini range waktunya lama sekali, karena Pak Hayat masih berdinas hingga Desember," ungkapnya saat menggelar Konferensi Pers di salah satu warkop di Kota Makassar, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, surat yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo terasa aneh. Pasalnya, Abdul Hayat diberhentikan dari jabatan sebagai Sekertaris Provinsi pada tanggal 30 November 2022.
Ia menyebut alasan gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo karena dinilai berdiri sendiri, tanpa dilengkapi dengan surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan.
“Surat penetapan berjalan sendiri, atau satu lembar. Seharusnya surat ini dilengkapi dengan konsideran saat surat ini keluar,” tegasnya.
Hal lain yang dianggap aneh adalah Nomor surat gubernur 800/7910/BKD tentang pemberhentian Abdul Hayat yang diteruskan ke tim lima ke Kemendagri. Ternyata hal itu tidak pernah dilakukan.
“Itu kan aneh. Ini ada apa?,” katanya.
Padahal, dari surat tim lima menyebutkan, Abdul Hayat diganti karena dianggap kinerjanya tidak memenuhi target. Diketahui, Abdul Hayat berakhir masa jabatannya pada tahun 2025 mendatang.
Selain Presiden Jokowi. Ia juga akan menggugat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Tim Lima yang merupakan tim evaluasi Kemendagri yang dinilai cacat prosedural administrasi.
Olehnya, Yusuf Gunco bersama tim hukum akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita akan masukkan gugatan pekan ini," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: La Tinro La Tunrung Sebut Andi Sudirman Sudah Buktikan Kerja Nyata untuk Sulsel
gubernur sulsel abdul hayat gani andi sudirman sulaiman abdul hayat gani diberhentikan abdul hayat gani bakal lakukan gugatan ke ptun
Cagub 02 Andi Sudirman Ikuti Jalan Sehat Anti Mage...
Bank DKI Raih The Best Indonesia Annual Report Awa...
Survei Indikator di Pilgub Sulsel: Andalan Hati Ti...
Setelah Pilpres, Mau Kemana Relawan?
Hadirkan Inovasi, PAM Jaya Lakukan Pemasangan 49 R...