CARITAU JAKARTA - Majelis sidang Bawaslu DKI Jakarta memutuskan PPK Cilincing, Jakarta Utara, KPU Kota dan KPU Provinsi DKI melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Dapil 2 Jakarta Utara.
PPK Cilincing, KPU Kota dan KPU Provinsi dinilai telah melakukan kekeliruan dalam pendistribusian, penginputan data D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi DKI tanggal 4 Maret 2024 di Dapil II Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Bahkan, KPU Kota dan KPU Provinsi tidak mengakomodir keberatan saksi Partai Demokrat sehingga menyebabkan dugaan penggelembungan/kenaikan jumlah suara pada partai tertentu di beberapa TPS di wilayah dalam Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo mengapresiasi putusan majelis hakim Bawaslu DKI yang dibacakan oleh Burhanudin dalam sidang yang digelar Kamis (4/4/2024) di Kantor Bawaslu DKI Jakarta. Sidang untuk perkara Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu No. 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024 itu menyatakan Terlapor I, II dan IV terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat, Kecamatan, Kota dan Provinsi.
"Sehingga Majelis hakim memberikan teguran kepada Terlapor I, II dan IV untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Keputusan tersebut tentunya membuat kami senang," kata Yunus Adhi Prabowo dalam keterangannya, dikutip Senin (8/4/2024).
Menurutnya, putusan hakim sidang Bawaslu itu semakin menegaskan bahwa hakim telah memeriksa secara obyektif bukti dokumen dan materi yang kami sampaikan diterima oleh majelis sidang. Pihaknya berharap, kejadian serupa tidak terulang karena sangat merugikan waktu, merugikan nama baik.
"Kemudian untuk supremasi hukum pun menjadi direndahkan dengan adanya kejadian ini. Semoga ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Menurutnya, putusan Bawaslu ini akan menjadi bukti dalam persidangan selanjutnya, terutama untuk dugaan tindakan pidana yang juga dilaporkan ke Gakkumdu. Termasuk dalam proses persidangan sengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti dilihat sejauh mana prosesnya, karena selain pelanggaran etik, ada juga pelanggaran pidananya. Sisi lain kami juga melaporkan ke DKPP untuk masalah etiknya, supaya betul-betul ini menjadi pelajaran agar tidak disepelekan oleh para penyelenggara Pemilu supaya diproses sampai tuntas,” ungkapnya. (DID)
bawaslu kpu langgar aturan mekanisme perhitungan suara partai demokrat
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...