CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) angkat bicara perihal wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Rencananya Pilkada Serentak akan dimajukan dari sebelumnya ditetapkan pada November menjadi Agustus 2024.
Wacana pilkada dimajukan tersebut ditenggarai pertama kali diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Baca Juga: PSI Diprediksi Gak Lolos ke Senayan, Begini Tanggapan Kaesang
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, wacana percepat pelaksanaan pilkada itu dapat dimaknai seperti dua mata pisau yang saling beririsan.
Bagja menjelaskan, poin irisan pertama terkait isu wacana percepat jadwal pilkada di yakini bakal berakibat menambahkan beban kerja bagi penyelenggara Pemilu 2024.
Ia menerangkan, irisan kedua pada wacana Pilkada dimajukan itu kedepanya dapat menjadi keuntungan lantaran mengurangi potensi soal penunjukan Penjabat (PJ) Gubernur atau Kepala Daerah bagi jabatan yang masa waktunya telah berakhir.
"Jadi kalau Pilkada dimajukan nanti itu pasti ada penambahan kerja, karena irisannya (di tahun yang) sama Pemilu dan Pilkada. Tapi ada satu keuntungannya, pelantikan bisa bareng (di tahun yang sama). Jadi tidak ada Pj lagi. Dan Pilkada selesai di tahun yang sama dengan Pemilu," ungkap Bagja, Jumat (8/9/2023).
Ia menuturkan, tujuan percepat pelaksanan pilkada sebetulnya dalam rangka menyelaraskan masa pelantikan jabatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar kedepanya mempunyai masa akhir jabatan yang sama.
Bagja mengatakan, hal itu sejatinya juga telah termaktub dalam Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan bahwa proses pelantikan pejabat pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah sejatinya dilakukan secara bersamaan.
"Tapi kalau 27 November 2024 itu selesainya itu pada tahun 2025, pelantikan tidak bersamaan. Padahal di Undang-undang tujuannya itu untuk pelantikan bersama. Jadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai masa kerja yang hampir sama" tutur Bagja.
Kendati demikian, dirinya berharap sebelum isu wacana itu direalisasikan, pihak penyelenggara Pemilu dan Pemerintah pusat harus melakukan dan mempersiapkan langkah mitigasi mengenai
kemungkinan munculnya permasalahan baru dari keputusan tersebut.
"Namun, pasti kami akan membuat mitigasi terhadap beberapa persoalan yang mungkin muncul. Ini yang perlu dipersiapkan," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Digugat Dosen Rp70,5 Triliun, KPU Jawab Begini
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...