CARITAU JAKARTA - Partai Ummat telah resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan kecurangan terkait putusan hasil verifikasi faktual (Verfak) yang diumumkan oleh KPU pada Rabu (14/12/2022).
Dimana dalam verifikasi tersebut, KPK mengumumkan Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu Termasuk Dugaan Pelanggaran TSM
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana mengklaim, bahwa pihaknya telah menyerahkan sedikitnya 6000 barang bukti yang berkaitan dengan keputusan KPU soal tidak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 agar dapat ditindaklanjuti.
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16, Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Denny mengungkapkan, alasanya menggunakan Flashdisk dijadikan sebagai media untuk barang bukti agar dapat menghemat biaya. Hal tersebut dilakukan mengingat berdasarkan pengalaman nya jika menggunakan berkas berupa kertas print out maka akan menghabiskan anggaran yang besar.
"Pengalaman kami, habis miliaran hanya untuk fotokopi, dan itu tidak ramah lingkungan karena banyak sekali kertas yang akan dihabiskan, dan belum tentu dibaca juga, maka cukup dengan hardisk di era digital ini sehingga diharapkan tidak merepotkan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Denny mengungkapkan, bahwa dengan melaporkan sekitar 6000 alat bukti pada kasus sengketa tersebut menggunakan flasdihsk maka akan jauh lebih efisien dan lebih efektif untuk disimpan hingga nanti menjelang sidang pembuktian.
"Setelah kami lihat, kalau dihadirkan semuanya lebih dari 6.000 alat bukti, nggak akan efisien juga maka kami simpan dalam 16 flashdisk dan 57 alat bukti secara keseluruhan," sambungnya.
Dalam kesempatanya, Denny menilai bahwa keputusan KPU adalah hal yang keliru. Oleh sebab itu, Denny menegaskan laporan yang ia sampaikan ke Bawaslu adalah hak konstitusi dalam hal mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
"Kami dengan lugas menyataka keputusan (KPU) itu keliru. Kami aka menggunakan konstitusional untuk mengajukan keberatan. Kami diberi waktu tiga hari, seja kami ajuka hari ini," jelas Denny.
Selain itu, Denny juga menegaskan tindakan yang diambil oleh Parta Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu merupakan upaya serius dari klienya untuk memperjuangkan dan membuktikan yakni putusan KPU soal tidak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu merupakan tindakan yang keliru.
"Tentu kami tidak haya datang dengan upaya permohonan saja, kami juga melampirkan bukti-bukti, menguatkan dalil dan argumen hukum," tandas Denny.
Sebelumnya KPU telah resmi menetapkan nomor urut bagi Partai Politik (Parpol) yang baru saja dinyatakan telah lolos tahapan proses verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024, pada Rabu (14/12/2022) di kantor KPU RI, Jalan Iman Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun penetapan nomor urut itu telah diatur didalam Surat Keputusan KPU Nomor 15 tahun 2022 yang telah disampaika langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
"Keputusan KPU Nomor 519 tahun 2022 tentang pentapan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum, anggota DPR dan DPRD dan partai politik lokal Aceh beserta pemiluhan umum, anggota DPR aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024," tutur Hasyim.
Adapun keputusan hasil dari verifikasi faktual itu disampaikan melalui sidang rapat pleno terbuka menyenai hasil proses dari rangkaian verifikasi faktual di 33 Provinsi di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil sidang pleno terbuka, total dari 18 Partai Politik (parpol) hanya satu yang dinyatakan oleh KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Parpol itu yakni Partai besutan dari Amien Rais, yaitu Partai Ummat.
Dalam keterangan yang disampaikan di rapat Pleno itu, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos lantaran berdasarkan hasil proses verifikasi di dua Provinsi, Partai Ummat dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat kelengkapan verifikasi Faktual yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dua Provinsi itu yakni, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara (Sultra). Adapun pada provinsi NTT, dari 17 Kabupaten/ Kota Partai Ummat hanya berhasil melengkapi data Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 12 (dua belas) Kabupaten atau Kota.
Sementara itu, untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) dari total 11 Kabupaten/Kota Partai Ummat dinyatakan hanya berhasil melengkapi data yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1 Kabupaten/Kota.
Hasil rekapitulasi verifikasi ini dibacakan oleh masing-masing anggota KPUD provinsi, yang tersebar di 34 provinsi. Partai Ummat dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT), karena hanya tercatat memenuhi syarat di 12 wilayah kepengurusan.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat membacakan hasil verifikasi.
Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat juga diyatakan tidak memenuhi syarat, karena dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak satu wilayah kepengurusan.
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," ucap Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon. (GIBS)
Baca Juga: Ratusan Emak-Emak Desak Bawaslu Usut Politisasi Bansos di Pilpres 2024
partai ummat laporkan kpu bawaslu pelanggaran verifikasi faktual parpol peserta pemilu pemilu 2022
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...