CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menilai, tayangan video mengenai ajakan memilih Bakal Calon Presiden (Bacapres) PDIP, Ganjar Pranowo yang dilakukan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Walikota Medan, Bobby Nasution ditenggarai masuk dalam unsur dugaan pelanggaran Pemilu Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Diketahui Gibran dan Bobby merupakan anak kandung dan juga menantu Presiden Joko Widodo. Dalam tayangan video yang diunggah akun resmi PDIP di media X (Twitter) mengenai ajakan memilih Ganjar itu juga dilakukan oleh sejumlah Kepala Daerah yang berstatus sebagai kader aktif Partai berlogo banteng bermoncong putih tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Telah Surati KPU Tiga Kali Terkait Permasalahan Sirekap
Berkaitan dengan hal itu, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menyebut tayangan video yang viral terkait ajakan memilih Ganjar di kontestasi Pilpres 2024 tersebut diduga telah masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.
Kendati demikian, Totok menegaskan, tayangan video mengenai ajakan untuk memilih sosok Ganjar itu sementara terpenuhi unsur terkait dugaan pelanggaran Pemilu namun pihaknya belum secara resmi mengumumkan hasil kajian secara keseluruhan.
"Jadi ya itu memang (Pasal) 283 (UU Pemilu) terpenuhi, tapi memang tidak ada sanksinya," ujar Totok Hariyono kepada awak media, dikutip Rabu (20/9/2023)
Oleh karena itu,Totok mengatakan, Bawaslu RI dalam kasus ini meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membina para kepala daerah yang berstatus sebagai kader akif PDIP agar tidak lagi mengulangi ajakan memilih Ganjar Pranowo.
"Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepada kepala daerah-kepala daerah itu," jelas Totok.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengungkapkan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait tayangan video ajakan untuk memilih Ganjar yang telah dilakukan Gibran, Bobby dan sejumlah Kepala Daerah tersebut.
Dalam keteranganya, Lolly memastikan, bahwa hasil kajian perihal penyelidikan tayangan video mengenai ajakan memilih Ganjar tersebut akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat ini.
"(Iya nanti) dalam waktu ini dekat kajiannya akan disampaikan kepada publik," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Selain itu Lolly menegaskan, bahwa tayangan video ajakan memilih Ganjar di Pilpres 2024 itu menjadi perhatian serius Bawaslu RI lantaran dalam proses tahapan pemilu saat ini pihaknya sudah banyak menerima aduan perihal dugaan pelanggaran Pemilu.
"Itu menjadi konsentrasi seriusnya Bawaslu, karena kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang banyak, sehingga sejak awal ini menjadi perhatian Bawaslu," urainya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menambahkan bahwa tayangan video soal ajakan memilih Ganjar yang dilakukan sejumlah Kepala Daerah berstatus sebagai kader PDIP itu patut diduga sebagai pelanggaran Pemilu.
Adapun tayangan video soak ajakan memilih Ganjar yang di lakukan sejumlah Kepala Daerah itu disinyalir dapat dikenakan Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017.
Pasal 283 ayat 1 itu berbunyi melarang pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional ataupun ASN mengadakan agenda kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan peserta Pemilu sebelum, selama atau sesudah masa kampanye.
Selain itu, pada ayat (2) pasal itu menegaskan, larangan yang dimaksud meliputi pertemuan ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang kepada para ASN dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
"Patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran Pasal 283 (UU Pemilu). Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," tandas Lolly. (GIB/DID)
Baca Juga: Unggul di Quick Count, Prabowo Ziarah ke Makam Habib Kwitang
bawaslu video gibran gibran rakabuming raka ajak pilih ganjar pranowo pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...