CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) membuka Posko Ponsultasi Hukum. Adapun pembukaan Posko Pengaduan Hukum berlangsung sejak Agustus lalu, dan saat ini mulai beroperasi menerima aduan masyarakat terkait permasalahan hukum kepemiluan.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) Bawaslu RI, Ichsan Fuady mengatakan, peluncuran Posko Pengaduan Hukum pemilu ini sebagai program Bawaslu RI, untuk memberikan ruang kepada masyarakat umum dalam rangka memperoleh pengetahuan terkait informasi kepemiluan.
Baca Juga: Saldi Sebut MK Bak Keranjang Sampah, Jika Jadi Tumpuan Semua Masalah Pemilu
Selain itu, Fuady menilai, peluncuran Posko Pengaduan Hukum kepemiluan ini dilatarbelakangi semangat Bawaslu RI, dalam menjalankan fungsi pengawasan secara melekat serta mengedukasi masyarakat terkait bentuk pelanggaran kepemiluan.
"Peluncuran Posko Pengaduan Hukum muncul dari adanya semangat Bawaslu dalam memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk dapat juga memperoleh penjelasan dan atau keterangan dalam permasalahan kepemiluan," kata Fuady dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).
Adapun kegiatan peluncuran Posko Pengaduan Hukum kepemiluan diresmikan oleh Fuadi, selaku perwakilan pimpinan Bawaslu.
Disisi lain, dirinya berharap, dengan adanya Posko Pengaduan Hukum kepemiluan telah memberikan akses kemudahan bagi masyarakat maupun pengawas Pemilu untuk mendapatkan edukasi dan juga konsultasi soal hukum kepemiluan.
"Agar memiliki ruang untuk melakukan konsultasi dan/atau memperoleh pertimbangan-pertimbangan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan," ujar Fuady.
Dalam sambutanya, Fuadi menjelaskan terkait tujuan Bawaslu meluncurkan Posko Pengaduan Hukum tersebut. Fuadi menerangkan, kegiatan peluncura Posko Pengaduan Hukum itu dilakukan dalam rangka mewujudkan layanan konsultasi secara cepat, mudah, transparan dan terintegrasi
Selain itu, Fuadi menambahkan, peluncuran Posko Pengaduan Hukum itu juga diresmikan Bawaslu RI dalam rangka mewujudkan pelayanan prima, akuntabel dengan harapan bisa menghindari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dia mengungkapkan tujuan Bawaslu meluncurkan Posko Pengaduan Hukum ini diantaranya; mewujudkan layanan konsultasi yang cepat, mudah, transparan dan terintegrasi; mewujudkan pelayanan prima yang akuntabel dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dirinya menambahkan, selain itu, peluncuran soal Posko Pengaduan Hukum itu juga diharapkan dapat menjadi tempat pengaduan hukum, layanan penyediaan sarana informasi konsultasi hukum, dan edukasi terkait hukum kepemiluam kepada masyarakat maupun jajaran pengawas pemilu.
"Dengan peluncuran Posko Pengaduan Hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan publik yang dilakukan oleh Bawaslu demi mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur sebagai bagian dari tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance)," tandas Fuady.
Diketahui dasar hukum dari peluncuran Posko Pengaduan Hukum ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum. (GIB/DID)
Baca Juga: Hadir Memberikan Keterangan, Ini Peran Bawaslu di Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu
bawaslu program bawaslu posko pengaduan hukum posko konsultasi hukum pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...