CARITAU MAKASSAR - Adik Menteri Pertanian SYL yang merupakan Mantan Direktur PDAM Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020.
Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka bersama dengan Iriawan yang merupakan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019.
Di mana, mereka melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2016-2019.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ungkap Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023).
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama HYL dan Nomor :92/P. 4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni pada tahun 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui ole Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.
Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM Kota Makassar Kepada Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.
"Namun faktanya kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat, melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar," jelasnya.
Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, kata dia, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian. Dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.
"Tersangka HYL dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 oleh Karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya. Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan," jelasnya.
Baca juga: Mentan SYL Tegaskan Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian: Kalau Perlu Tindak Tegas
Di mana, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.
Keduanya ditetapkan tersangka Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Keduanya ditahan di Lapas Kelas I Makassar sejak hari ini sampai dengan 30 April 2023," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp20 M Surveyor Indonesia
kejati sulsel dugaan korupsi pdam makassar haris yasin limpo menteri pertanian syl
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...