CARITAU MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mendalami aliran dana kasus dugaan tindak korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar tahun 2017-2020.
Diketahui dalam kasus tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya Mantan Kasatpol PP Makassar yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar, Iman Hud, Mantan Kasatpol PP, Muhammad Iqbal Asnan, dan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar periode 2017-2020, Abd Rahim.
Baca Juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp20 M Surveyor Indonesia
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Ksidik Pidsus), Hary mengatakan, baru-baru ini pihaknya memeriksa 31 camat aktif dan non aktif yang menjabat selama tahun 2017-2020.
"Minggu lalu kita sudah memeriksa kurang lebih 31 camat aktif dan sudah tidak aktif terkait dugaan tipikor Satpol PP tahun 2017-2020," katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (8/11/2022).
Ia mengungkapkan, aliran dana kasus dugaan korupsi tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh tiga orang tersangka. Akan tetapi, ada beberapa orang lainnya yang ikut menikmati.
"Jadi bahasa yang bisa kami keluarkan adalah memang ada dari fakta BAP memang ada pihak-pihak yang menerima tapi kami tidak bisa buka di sini, nanti silahkan diikuti di persidangan, semuanya akan terbuka," bebernya.
Olehnya ia menghimbau agar semua pihak yang merasa menerima aliran dana tersebut bisa dikembalikan.
"Jadi semua pihak yang merasa menerima aliran dana atau merasa bisa diminta pertanggungjawaban. Termasuk kita periksa istri sirih dari Iqbal (Mantan Kasatpol PP Makassar). Kita kaitkan dengan itu kan jadi kita periksa juga itu," jelasnya.
Terkait dengan aliran dana tersebut, pihaknya juga tidak serta merta langsung menetapkan tersangka.
"Jadi kita ini dalam melakukan penyidikan perkara ada prinsip kehati-hatian, kita juga tidak sembarang untuk menetapkan tersangka orang, biarkan proses berjalan terus. Jadi tidak mesti kita harus tetapkan tersangka semuanya," katanya.
Hal yang penting, kata dia, selaku penyidik Kejati Sulsel, pihaknya menghimbau kepada seluruh pihak yang merasa menerima aliran dana atau merasa bisa dimintai pertanggungjawaban terkait terjadi dugaan tindak pidana korupsi ini untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Jadi poinnya adalah kami tim penyidik selain bekerja untuk memeriksa dan menetapkan tersangka dan bahkan sudah menahan tiga orang tersangka, kami juga fokus untuk mengutamakan pengembalian kerugian negara. Jadi percuma saja kita penjarakan orang banyak tapi tidak ada yang bisa kita selamatkan kerugian negaranya," bebernya.
Meskipun nantinya ada pengembalian kerugian negara, lanjut dia, tidak akan menghapus Pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
"Tujuannya pengembalian kerugian negara tetap berlaku pasal 4. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Tetapi kalau ada pihak yang punya itikad baik untuk mengembalikan silahkan kembalikan. Kami sebagai penyidik akan menilai hal tersebut sebagai hal yang sangat positif," ujarnya lagi.
Ia juga telah menetapkan batas waktu pengembalian kerugian negara tersebut dan akan berakhir pada Rabu (9/11/2022) besok.
"Batas waktu (pengembalian) yang kita tetapkan mulai dari minggu lalu sampai besok. Mereka mengembalikan atau tidak mengembalikan sama-sama ada konsekuensinya," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Kasus Dugaan Tipikor penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar tahun 2017-2020, Herberth mengatakan, pihaknya secara maraton intens sudah melakukan pemeriksaan secara BAP itu kurang lebih 200 orang.
"200 orang ini terdiri dari Personel Satpol PP, Kecamatan, Danrum dan dari pihak bendahara di kecamatan beserta PPTK terkait dengan pengawasan kecamatan tahun anggaran 2017-2020," ungkapnya.
Pada intinya, pihaknya tetap melakukan penegakan hukum murni, adapun jika ada yang merasa bertanggungjawab silahkan lakukan pengembalian.
"Karena tujuan dari penyidikan ini juga bagaimana dari kerugian negara ini bisa tuntas. Tapi tetap bunyi pasal 4 tetap menghapus tapi tidak terhapus," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Terpidana Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin
kejati sulsel korupsi penyalahgunaan honorarium satpol pp makassar aliran dana korupsi satpol pp dinikmati lebih dari 3 orang
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024