CARITAU MAKASSAR - Sebanyak delapan kasus yang terdiri tindak pidana pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang bergulir di Kejaksaan Negeri di Sulsel disetop.
Hal itu berdasarkan pengajuan restorative justice (RJ) yang dilakukan pihak Kejati Sulsel.
Adapun delapan perkara yang disetop yakni lima perkara tindak pidana penganiayaan dengan rincian 1 perkara dari Kejari Sinjai, 1 perkara Cabang Kejari Bone di Lappariaja, 1 perkara dari Cabang Kejari Makassar di Pelabuhan, 1 perkara dari Kejari Pangkep, 1 perkara dari Kejari Soppeng.
Kemudian 1 perkara tindak pidana pencurian dari Kejari Sidrap dan 2 perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kejari Makassar dan Soppeng.
"Ada delapan perkara yang disetop melalui restorative justice (RJ). Lima perkara tindak pidana penganiayaan, satu perkara pencurian, dan 2 perkara KDRT," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (16/3/2023).
Soetarmi menjelaskan, perkara tindak pidana penganiayaan disetop melalui RJ, karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Para tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana penganiayaan. Serta kedua pihak yakni korban dan tersangka setuju untuk berdamai," jelasnya.
Hal yang sama juga terjadi pada kasus tindak pidana pencurian. Di mana, tersangka baru pertama kali melakukan pencurian. Serta korban dan tersangka sudah sepakat untuk berdamai.
"Begitu pun dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keduanya sepakat berdamai dan tersangka berjanji untuk tidak melakukan hal yang sama," tandasnya.
Diketahui, delapan kasus yang diberhentikan secara restoraife justice tersebut dilakukan melalui dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAMPidum, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati Sulsel.
Serta Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Sidenreng Rappang, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja. (KEK)
kejati sulsel restorative justice kdrt penganiayaan pencurian
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...