CARITAU MAKASSAR - Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulsel menangkap buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Daya, Kota Makassar pada tahun 2012.
Terdakwa merupakan Mantan Direktur RSUD Kota Makassar, dr ST Saenab. Di mana, total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp3,9 miliar.
Baca Juga: Kabag Umum Setda Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.
"Terpidana sejak tahun 2018 sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang buronan Kejaksaan. Sehingga diperkirakan Terpidana sudah 5 tahun menjadi buronan," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jum'at (20/1/2023).
Kata dia, terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Dia diamankan di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan," jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum," katanya,
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandas Soetarmi. (KEK)
Baca Juga: Kejati Sulsel Geledah Kantor Desa Paselloreng di Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah, Ini yang Disita!
kejati sulsel tim tabur kejati sulsel tangkap buron kasus korupsi pengadaan alkes rsud makassar
Pabrik Smelter Nikel di Kaltim Terbakar, Dua Peker...
PLN Siap Sukseskan KTT WWF 2024 di Bali
Korban Tewas Gaza Capai 35.272, Serangan Israel Ta...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 570 Botol Arak Bali...
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2024