CARITAU MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap buronan terdakwa kasus tindak pidana penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu jenis messonite.
Terdakwa diketahui bernama Muhammad Rimba Basri. Dia merupakan komplotan dari terdakwa Meryam Mistham Kamase yang diamankan sebelumnya.
Baca Juga: Kabag Umum Setda Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, dalam modusnya terdakwa menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban dalam hal ini Pegadaian Unit Ruko Pelangi Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar mengalami kerugian materil sebesar Rp626.111.040.
"Penangkapan dilakukan atas informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejati Sulsel dari perempuan Meryam maka dilakukan pencarian ke kediaman terdakwa Muhammad Rimba Basri," jelasnya, Rabu (18/1/2023).
Kata dia, Jaksa Penuntut Umum pada kejari makassar telah menuntut terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun.
"Atas tuntutan Jaksa tersebut maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 4 bulan," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, agas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan Terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding.
"Bahwa Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan pidana penjara selama 2 tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban," jelasnya.
Karena Muhammad Basri merasa tidak puas terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021.
"Namun permohonan Kasasi terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin ketua majelis Hakim Sri Mureahyuni menambah hukuman terdakwa dengan pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," jelasnya.
Soetarmi menjelaskan bahwa setelah terdakwa mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, maka terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
Maka Kejari makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan dan terdakwa berhasil ditangkap di kompleks perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Graha III Blok C Kota Makassar.
Pimpinan Kejati Sulsel, R Febrytrianto melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Kami menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kesaksian Danny Pomanto di Kasus Korupsi PDAM Makassar
kejati sulsel tim tabur kejati sulsel tangkap buron kasus penipuan berlian
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024