CARITAU MAKASSAR - Kejati Sulsel masih terus mengusut dugaan korupsi mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Passelorang di Kabupaten Wajo, Sulsel yang diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Diketahui, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK.
Baca Juga: Kabur Saat Sidang, DPO Kasus Penganiayaan Kejari Pinrang Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel
Hal itu ditegaskan Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat menggelar ekspos penetapan tersangka di Kantor Kejati, Kamis (26/10/2023) malam.
"Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka lain) atas perbuatan melawan hukum dan orang yang dianggap bertanggung jawab," tegasnya.
Meski begitu, dirinya enggan berspekulasi lebih jauh terkait siapa saja yang nantinya memungkinkan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi, kita lihat nanti," sambungnya.
Diketahui, penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang saksi dalam dugaan korupsi tersebut.
"Sampai saat ini ada 157 saksi sudaj diperiksa," jelasnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Passelorang di Kabupaten Wajo, Sulsel yang diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Di mana, dari enam orang tersangka tersebut. Dua di antaranya merupakan oknum kepala desa.
Adapun enam yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penetapan enam tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan ratusan saksi.
Di mana, enam orang yang diperiksa sebagai saksi hari ini, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan tersangka setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," katanya, Kamis 26 oktober 2023 malam.
Saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari kedepan.
Kemudian, para tersangka dibawa ke Rutan Kelas IA Makassar untuk proses penahanan.
"Karena dikhawatirkan para tersangka akan menghilangkan barang bukti yang ada," jelasnya.
Adapaun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (KEK)
Baca Juga: Kesaksian Danny Pomanto di Kasus Korupsi PDAM Makassar
bendungan paselloreng wajo mafia tanah korupsi kejati sulsel
Pertunjukan Tari Sukuh World Dance Day
Arab Serukan Investigasi Internasional Atas Kejaha...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...
Basarnas Banten Evakuasi Dua Warga Lebak Tertimbun...
Penutupan JLNT Casablanca Malam Hari Berlaku Perma...