CARITAU MAKASSAR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mengantongi nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Kota Makassar.
"Kalau berbicara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) jelas sudah ada (nama-nama tersangka). Menurut penyidik sudah ada ketentuan formil yang dilanggar. Namun muara dari Tipikor ya harus adanya kerugian keuangan negara," ungkap Andi Faik, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat dikonfirmasi caritau.com, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Masih Berlanjut, Kejati Sulsel 'Bidik' Tersangka Baru di Kasus Korupsi PDAM Makassar
Oleh sebab itu, menurut Andi Faik, pihaknya menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
"Inilah yang mesti dipastikan dan ini ranah dari auditor, dalam hal ini BPKP. Proses penghitungan kerugian keuangan negara ini sementara masih berproses di sana (BPKP), tapi kita tunggu bersama saja perkembangannya seperti apa," bebernya.
Setelah ada hasil BPKP, para penyidik bakal semakin yakin dengan kasus tersebut.
"Semua bergantung pada keyakinan penyidik, apakah kelengkapan bukti-bukti yang sudah diperoleh nantinya bisa dijadikan alat bukti dan memenuhi syarat minimal pembuktian," tambahnya.
Menurutnya, saat ini biarlah pihak BPKP Sulsel terelbih dulu bekerja untuk memastikan berapa kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi di lingkup PDAM Kota Makassar.
"Saat ini perhitungan kerugian keuangan negara sementara berproses juga di BPKP. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama semua sudah terang-benderang, harapan kita semua seperti itu," tandasnya.
Kejati Diminta Tak Berlama-Lama
Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel, Muhammad Ansar menantang penyidik Kejaksaan Tinggi untuk tidak berlama-lama dalam mengumumkan nama tersangka dalam kasus tersebut.
"Apa lagi yang menjadi keraguan dari Tim Penyidik Kejati Sulsel dalam mengumumkan nama tersangka? Kejati jangan menunggu lama menentukan sikap untuk mengumumkan nama tersangka, agar perkara ini segera masuk di meja persidangan," paparnya.
Ia pun berharap, Kejati Sulsel tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dan menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Wajib, siapapun yang terlibat dalam perkara ini wajib diseret dalam mempertanggung jawabkan perkara ini, Kejati jangan tebang pilih dalam menuntunkan tersangka," tutupnya.
Jika melihat data yang dilansir di berbagai media berdasarkan audit dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, PDAM Makassar mengalami kerugian negara sekitar Rp31 milliar.
Rinciannya, pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 miliar dan kelebihan biaya pensiun sebesar Rp23 miliar.
Temuan kerugian negara tersebut tercantum dalam laporan BKP bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara sekitar Rp31 miliar tersebut sudah bergulir sejak tahun 2020.(KEK)
Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Eks Pejabat PDAM Makassar Tersangka Kasus Korupsi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024