CARITAU JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera mengeluaran fatwa pelaksanaan kurban dalam kondisi adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia. Menurut Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, pihaknya sudah menerima permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian terkait masalah ini.
“Kita sudah menerima permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian terkait masalah ini (wabah PMK). Dan dalam waktu dekat akan dibahas untuk jadi pedoman,” kata Asrorun Ni’am Sholeh kepada caritau.com, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Ternak Rentan Terpapar Penyakit, DPRD Minta Pemprov DKI Awasi Hewan Kurban
Seperti diketahui, dalam ibadah kurban ada ketentuan syaiah yang harus dipenuhi sebagai syarat sah nya ibadah tersebut. Pelaksanaan kurban sudah diatur secara jelas di dalam Islam karena itu tidak semua hewan dapat dijadikan kurban karena harus memenuhi seluruh persyaratan tertentu.
Terkait situasi wabah PMK yang menjangkit hewan ternak termasuk sapi dan kambing yang menjadi hewan kurban, maka sesuai syarat yang telah ditetapkan mengutip penjelasan di Nu Online, ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan tidak sah menjadi kurban antara lain:
Hewan buta salah satu matanya
Hewan pincang salah satu kakinya
Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak
Hewan sangat kurus
Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya
Berdasarkan syarat-syarat tersebut, tentunya hewan yang terjangkit virus PMK tidak sah untuk jadi hewan kurban karena masuk kategori hewan sakit. Namun pemerintah daerah telah melakukan Langkah-langkah untuk mencegah menyebarnya wabah PMK ini, apalagi menjelang Idul Adha dimana lalu lintas hewan ternak seperti sapi dan kambing sangat banyak.
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Utara contohnya, terus melakukan pemeriksaan penyakit mulut dan kaki pada hewan ternak terutama ternak yang dipersiapakan sebagai hewan kurban.
Menurut Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto, selama 9-13 Mei 2022 kemarin pihaknya sudah memeriksa kesehatan 1.189 hewan ternak milik warga dengan hasil pemeriksaan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Pemeriksaan penyakit hewan ini kata Unang Rustanto dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak menjelang Idul Adha.Untuk itu sejak-jauh-jauh hari pihaknya turun ke lapangan untun mengantisipasi.
“Jadi rincian selama melakukan pemeriksaan dari 1.189 ekor hewan yang diperiksa terdiri dari, 283 ekor sapi, lima ekor kerbau, 565 kambing, dan 336 ekor domba.Dari hasil pemeriksaan ini semua hasilnya baik atau sehat,” jelas Unang Rustanto dalam keterangan resminya.
Pemotongan Kurban di Daerah Asal
Permintaan fatwa kepada MUI juga dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nusa Tenggara Barat. Sebagai salah satu sentra penghasil sapi potong, Dinas PKH NTB menaruh perhatian besar terhadap masalah ini.
Untuk menjaga penularan PMK, Dinas PKH NTB meminta fatwa dari MUI setempat seperti memperbolehkan pemotongan hewan kurban di daerah asal, sebelum didistribusikan untuk kebutuhan Idul Adha 1443 Hijriah.
Dengan begitu, sapi-sapi yang biasanya dibawa ke Pulau Jawa untuk kurban, bisa disembelih di NTB demi menghindari tertular wabah di perjalanan atau di tempat tujuan.
“Kita masih koordinasi lebih intens lagi. Ada solusi kemarin, khusus untuk hewan kurban kita minta fatwa MUI bahwa hewan kurban bisa dipotong di daerah asal,” jar Rahmadin, Sekdis PKH NTB seperti dikutip dari Antara.
Di NTB sendiri, Dinas PKH sudah mendeteksi dua daerah dengan status penularan PMK tertinggi yaitu di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah. Seluruh kasus tetap dalam pengawasan dan instruksi karantina.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan meminta fatwa kepada MUI agar pelaksanaan kurban tahun 1443 H ini dapat berjalan dengan baik.
“Kita berharap dari koordinasi ini akan dapat kita tetapkan langkah-langkah dan tindakan untuk proses pengamanan hewan kurban dari syarat Syar’i bisa berjalan, demikian pula dari sisi kesehatan hewan dan keamanan daging kurban pun tetap terjaga,” kata perwakilan Ditjen PKH Kementan, Agung Suganda pada rapat koordinasi lintas kementerian dan Lembaga untuk persiapan pelaksanaan kurban dalam kondisi wabah PMK di Jakarta, pekan lalu. (GIBS/DIM)
Baca juga:
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Surabaya Lockdown Ternak dan Penanganan Rp9,9 Triliun
Sejak 1986 Indonesia Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Kini Muncul Lagi dari Gresik
Menkes: Penyakit Mulut dan Kuku Tidak Menular ke Manusia
Guru Besar FKH Unair Berpesan Agar Peternak Tak Panik Hadapi Penyakit Mulut dan Kuku
Kenali Lebih Dalam Penyakit Mulut dan Kuku yang Sedang Mewabah di Indonesia
Indonesia Terjangkit PMK Lagi, Netizen: Aneh Setiap Mau Lebaran Haji, Pasti Heboh PMK
Daging atau Jerohan Sebaiknya Direbus Dulu, Hewan Terinfeksi PMK Aman Dikonsumsi
Ini yang Terjadi Pada Hewan Ternak Jika Mengidap Penyakit Mulut dan Kuku
BRIN: Jelang Idul Adha Pemerintah Perketat Syarat Masuk Hewan Impor Cegah PMK
Rumah Potong Hewan Depok Cegah Penyakit Mulut dan Kuku
Baca Juga: Puluhan Kerbau Mati Akibat Penyakit Ngorok di Kabupaten Kampar
kementan minta fatwa soal pelaksanaan kurban di tengah wabah pmk mui: akan dibahas untuk jadi pedoman pmk hewan ternak sapi pmk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...