CARITAU MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan lima tersangka korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep, Senin (22/5/2023) sore.
Kelima tersangka yaitu, pria berinisial FF selaku Mantri Bank BRI Unit Mappasaile, calo berinisial H dan tiga perempuan yang juga berperan sebagai calo inisial MS, SM dan S.
Baca Juga: Kejati Sulsel Pecat Dua Orang Jaksa Selama 2023
Aspidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi menjelaskan, pada tahun 2018 sampai 2021, tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H.
Tersangka H pun melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.
Selanjutnya Tersangka H mengunjungi warga atau kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit dengan imbalan uang (tanda terima kasih).
Apabila kredit tersebut cair, ia berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut.
Tersangka H lalu menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil atau ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas bank.
Setelah dokumen lengkap, tersangka H menghubungi tersangka FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari.
Selain itu tersangka H juga mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.
Setelah kredit diputus oleh kepala unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi bank Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo.
Setelah melakukan penarikan di agen bank, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta sebagai tanda terima kasih.
"Selanjutnya untuk Tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama atau identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF," kata Yudi Triadi saat menggelar Eskpos di Kejati Sulsel, Senin (22/5/2023).
Berdasarkan informasi tersebutlah, lanjut Yudi, tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke unit bank Mappasaile dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.
"Kemudian para tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit/topengan," ujarnya.
"Dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI," sambungnya.
Tersangka H juga kemudian mendampingi calon debitur pada saat dilakukan OTS ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.
Bahwa Setelah kredit diputus, pencairan kredit nasabah dilakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen banknyang ditunjuk oleh Calo, atau menyerahkan buku tabungan dan ATM kepada calo.
Selain itu, kata dia, tersangka H juga meminta imbalan atau fee secara tunai dari setiap pencairan kredit nasabah yang dipinjam identitasnya yaitu sebesar 10% dari plafond kredit.
Dalam kasus itu, lanjut Yudi, terdapat 27 rekening KUR dengan menggunakan nama orang lain yang digunakan oleh Tersangka H.
Termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta Kartu ATM dan Buku Tabungan dikuasai oleh tersangka H dengan total kerugian Rp. 818.581.105.
Terdapat 11 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) tersangka MS dengan total kerugian Rp 319.252.479.
Terdapat 10 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka SM dengan total kerugian Rp.286.301.740.
Terdapat 4 (empat) rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka S dengan total kerugian Rp. 134.523.522.
"Bahwa terhadap pengajuan kredit oleh Tersangka FF disusun analisis kelayakan dengan pendekatan 5 C (watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha dan agunan kredit) kemudian di input dalam aplikasi," ucap Yudi
"Dimana data kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam aplikasi tidak mencerminkan keadaan kegiatan usaha nasabah yang sebenarnya sebab tidak pernah dilakukan wawancara mengenai usaha, omzet, laba, dsb terhadap debitur," bebernya.
Tersangka FF kata Yudi, hanya memasukkan angka-angka rupiah sehingga dinilai layak oleh sistem di aplikasi tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan dokumen, termasuk keabsahannya dan penilaian atas agunan yang diajukan, angka-angka disusun oleh tersangka FF agar memenuhi scoring dengan nilai cut off tertentu.
Dikarenakan apabila angka tersebut dibawah scoring yang ditetapkan maka permohonan tersebut secara otomatis akan di reject atau ditolak oleh sistem dengan mencetak surat penolakan permohonan KUR/Kupedes.
"Bahwa pada kurun waktu Tahun 2018 sampai denhan 2021 tersangka FF selaku Mantri telah memprakarsai kurang lebih 52 debitur yang diajukan oleh para calo yakni Tersangka H, MS, SM dan Tersangka S," tuturnya.
Atas perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada bank Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan terrsangka H, MS, SM dan S.
Akibat bank BUMN itu mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp 1,5 milliar Rp 1,558,658,846.
Penghitungan kerugian negara itu sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023.
Pasal yang disangkakan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (KEK)
Baca Juga: JPU Kejati Sulsel Ajukan Kasasi Soal Vonis Bebas Mantan Kasatpol PP Makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024