CARITAU MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar periode 2017-2019 di Pengadilam Tipikor Makassar, Kamis (22/6/2023).
Dalam persidangan, Danny Pomanto terlihat menjawab semua pertanyaan baik dari Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi. Dia juga nampak membawa sejumlah berkas yang kemudian diperlihatkan kepada Hakim.
"Saya hadir di sini (PN Makassar) sebagai orang taat hukum. Saya hadir di sini, dan memang sebenarnya tidak hadir pun bisa karena saya sudah disumpah (saya punya jabatan) tapi saya pengen hadir, termasuk mengklarifikasi banyak hal," ujar Danny Pomanto usai memberikan keterangan di ruang sidang.
Dia menjelaskan bahwa beberapa hal yang perlu dia klarifikasi itu salah satunya mengenai pertemuannya dengan Umar, mantan Kabag Umum Pemkot Makassar pada periode 2017.
Danny Pomanto membantah keterangan Umar yang menyatakan bahwa rapat mengenai penggunaan laba PDAM yang akan disahkan oleh Wali Kota Makassar dilakukan di kediamannya di Jalan Amirullah.
Keterangan Umar tersebut dianggap sebagai kebohongan. Danny Pomanto menjelaskan bahwa rapat itu tidak dilakukan di kediamannya, melainkan di ruang Sipakatau, Balaikota Makassar pada tahun 2017 lalu.
Pada pertemuan tersebut dijelaskan bahwa untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penggunaan laba yang berhubungan dengan Perusahaan Daerah (Perusda), termasuk PDAM Makassar sendiri.
"Misalnya pertemuan di Amirullah, 2017 saya tidak tinggal di Amirullah, boleh di cek. Saya 2018 baru ke Amirullah, berarti itukan bohong. Saya cek di mana itu waktu, saya koreksi itu digedung Sipakatau, berartian ada kebohongan disitu," tutur Danny Pomanto.
"Saya cek sama orang di (Bagian) Hukum yang hadir disitu, itu kejadian di Ruang Sipakatau, berarti ada pembohongan distu, itukan perlu saya klarifikasi. Kalau tidak nanti orang kembangkan hoax (informasi bohong), yang orang-orang selalu ingin mempolitisasi ini masalah," sambungnya.
Selain itu, Danny Pomanto juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan perhitungan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena adanya pandangan terhadap kedudukan hukum PDAM Makassar saat itu.
Di mana, PDAM Makassar masih menggunakan acuan Perda Kotamadya Ujungpandang Nomor 6 Tahun 1974.
Atau PDAM Makassar pada saat itu belum berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
"PP 54 memiliki dua prinsip, yaitu utang komulatif yang berarti utang masa lalu harus dibayar terlebih dahulu sebelum di tagi. Kan kasian orang untung sekarang masih dia tanggung utang masa lalu, tapi karena perintah undang-undang maka kita harus laksanakan," teragnya.
Kedua, kata dia, PP 54 bisa dilaksanakan kalau Perusda ini sudah menjadi Perumda dan Perseroda, sedangkan 2019 baru menjadi Perumda.
"Kan buktinya dicabut," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejati Sulsel telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar ini.
Dari kelima tersangka itu, tiga diantaranya belum disidangkan masing-masing Direktur Utama PDAM Makassar 2019-2020, Hamzah Hamid, eks Plt Direktur Keuangan 2019, Tiro Paranoan, dan eks Direktur Keuangan 2020 yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Teknis, Asdar Ali. (KEK)
Baca Juga: Danny Pomanto Jamu Ketum PSI Kaesang di Kediamannya, Bahas Apa?
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...