CARITAU MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan kasasi terkait vonis bebas Mantan Kasatpol PP Makassar, Iman Hud.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi atas putusan Iman Hud itu.
"Yang pasti akan diajukan sebelum masa tenggangnya berakhir. Masa yang diberikan hakim untuk kasasi dua pekan," katanya, Senin (16/10/2023)
Begitu juga dengan vonis ringan mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, Abdul Rahim.
JPU disebut bakal mengajukan banding atas vonis tersebut, yaitu pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan atau uang pengganti sebesar Rp12.210.000 subsider 1 bula kurungan.
"Sama juga, JPU akan ajukan banding. Tapi waktunya untuk banding itu hanya sepekan," jelasnya.
Untuk diketahui, Iman Hud dan Abdul Rahim terjerat kasus korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020, yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Vonis atau putusan kedua terdakwa itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam sidang lanjutan di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (11/10/2023) lalu.
Dalam putusan tersebut, Purwanto S Abdullah mengatakan, terdakwa Iman Hud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh JPU.
Untuk itu, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya atau vrijspraak. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa dalam dakwaan penuntut umum tidak terpenuhi, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara.
"Penuntut umum diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut," kata Purwanto S Abdullah usai membacakan amar putusannya.
Untuk terdakwa Abdul Rahim, majelis hakim menyebut terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan JPU.
Sebagaimana tuntunan JPU yakni terdakwa menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. (KEK)
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Divonis Bebas
kejati sulsel korupsi honorarium satpol pp makassar iman hud
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024