CARITAU MAKASSAR – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Bone menangkap terpidana korupsi proyek renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone.
Terpidana Sony Putra Samapta warga Jalan Danau Terunan B-2 No.89 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat ditangkap Tim Tabur di Jakarta pada Senin (21/3/202) lalu.
Baca Juga: Enam Terdakwa Korupsi BPNT Kemensos di Takalar Dituntut 7-10 Tahun Penjara
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan penangkapan terpidana korupsi tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, terpidana Sony dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelasnya, Rabu (23/2/2022).
Kejaksaan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.000.000 diperhitungkan dengan uang Rp1 miliar yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone pada tanggal 11 Juni 2013.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," jelasnya.
Sonny ditetapkan sebagai buronan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejari Sulsel tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel, Sony berhasil diamankan dan selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi.
"Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan," tandasnya. (KEK)
buron terpidana korupsi rs tenriawaru bone ditangkap kejati sulsel tim tabur kejaksaan agung
Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp26 Triliun,...
Ajak Keluarga Berolahraga dan Bersenang, Pokemon R...
Strategi Ekstensifikasi Pacu Pelanggan PLN Jatim S...
Penutupan Sementara Kawasan Gunung Bromo
Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Pemerintah Pusat dan...