CARITAU MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar sudah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus kepemilikan kayu Merbau ilegal asal Papua.
Kedua terdakwa yakni Sutarmi selaku Direktur CV Mandiri Timber dan Toto Salehuddin selaku Direktur PT Mevan Jaya disidang secara Peradilan in absentia.
Baca Juga: Siti Nurbaya Bantah Penjelasan Mahfud MD Soal 12,5 Juta Hektare Hutan di Indonesia Alami Deforestasi
Di mana, dalam putusannya keduanya dinyatakan bersalah berdarkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dan dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp2,5 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, proses hukum secara in absentia dalam kasus pengrusakan lingkungan dan sumber daya alam baru pertama kali dilakukan di Indonesia.
"Proses ini dilakukan sebagai upaya kita untuk memberantas pelaku yang merusak lingkungan dan hutan kita di Indonesia. Proses peradilan in absentia ini pertama kali dilakukan di Indonesia," jelasnya saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Rupbasan Kelas I Makassar, Kamis (23/2/2023).
Ia berharap, dengan adanya penegakan hukum secara absentia untuk kasus perusak lingkungan dan hutan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup,
"Ini sejarah penegakan hukum secara in absentia. Kami harapkan putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup," bebernya.
Kata dia, sidang dilakukan secara in absentia dilakukan setelah penyidik Gakkum melakukan pemanggilan secara patuh kepada dua terdakwa.
Namun kedua tersangka enggan kooperatif sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini.
"In absentia dilakukan setelah penyidik Gakkum melakukan pemanggilan patuh dan DPO. Tapi kedua tersangka tidak kooperatif hadir dan penyidik tidak bisa menemukan keberadaannya. Jadi dengan tegas dilakukan sidang secara in absentia," katanya.
Olehnya, ia mengapresiasi langkah dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang melakukan penegakan hukum terhadap kedua terdakwa.
"Kami sangat mengapresiasi Kejati Sulsel dan Kejari Makassar yang sudah membawa kasus dan dua tersangka ke Pengadilan Negeri Makassar, Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memberi putusan penjara selama 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar," tandasnya.
Saat ini, kedua terdakwa yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dilakukan pengejaran. (KEK)
Baca Juga: Kejati Sulsel Tangani 104 Perkara Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
klhk rupbasan kelas i makassar peradilan in absentia kejati sulsel kayu ilegal
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...