CARITAU MAKASSAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akan melakukan perlawanan hukum dengan cara Kasasi atas vonis tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Fatimah Provinsi Sulsel yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Makassar atau (onslag van rechtavervolging) atau biasa disingkat onslag.
Diketahui ketiga terdakwa tersebut berperan sebagai anggota Pokja pada kegiatan pengadaan alkes masing-masing Muh Fajarsyah, Alamsyah dan Urgamawan.
Baca Juga: Kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
“Kita kasasi untuk tiga terdakwa yang diputus onslag kemarin,” kata Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Sulsel, Adnan Hamzah, Sabtu (14/1/2023).
Ia menilai ada beberapa fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan dalam amar putusan majelis hakim. Diantaranya fakta jika kasus ini berawal dari adanya kesalahan Pokja yang tidak mengugurkan PT. Sangia Perdana sebagai peserta lelang meskipun menyadari perusahaan tersebut dikendalikan oleh pihak lain.
“Dalam faktanya hal tersebut diketahui oleh Pokja pada saat melakukan klarifikasi sehingga memuluskan permainan pengaturan pemenang dan pada akhirnya menyebabkan hilangnya kesempatan Pemerintah Provinsi /RSIA Fatimah mendapatkan harga yang kompetitif,” terangnya.
Tak hanya itu, Pokja juga seharusnya menyadari adanya kondisi persaingan usaha yang tidak sehat dari seluruh peserta lelang, di mana dokumen pengajuan lelang oleh pihak penyedia jasa yang terkesan seragam, mulai dari jenis huruf hingga kesalahan ketik.
“Hal ini menjadi indikasi bahwa pengajuan dokumen dilakukan oleh satu orang saja,” tambahnya.
Bahkan bukan itu saja, berdasarkan fakta persidangan direktur perusahaan yang dimenangkan sebagai pemenang lelang menguak fakta yang mencengangkan.
Di mana Rahmat Ramadana yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut menerangkan tidak pernah menghadiri tahap pembuktian kualifikasi yang dilakukan oleh Pokja dan menerangkan tandatangan dalam daftar hadir yang dibuat oleh Pokja bukanlah tandatangan Rahmat Ramadana.
"Dari fakta-fakta tersebut, Penuntut Umum sejak awal meyakini perbuatan terdakwa tidak hanya memenuhi rumusan formil namun secara materil terdapat adanya “mens rea”," katanya.
Meski demikian, Tim Penuntut Umum tetap menghargai vonis hakim atas putusan melepaskan tiga terdakwa dari segala tuntutan karena dianggap tidak terbukti secara materil.
“Kami juga tentunya menggunakan hak kami untuk mengajukan upaya hukum kasasi, karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim,” jelas Adnan.
Sementara untuk vonis tujuh terdakwa lainnya, kata Adnan, pihaknya tidak melakukan upaya banding dikarenakan vonisnya tidak jauh dari tuntutan yakni 2/3 dari tuntutan yang diberikan.
Sebelumnya, dari total 10 terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Fatimah Provinsi Sulsel, 3 diantaranya oleh Pengadilan Tipikor Makassar diputus onslag.
3 terdakwa yang divonis onslag diketahui berperan sebagai anggota Pokja pada kegiatan pengadaan alkes yang dimaksud masing-masing Muh Fajarsyah, Alamsyah dan Urgamawan.
Pengadilan Tipikor Makassar menilai ketiga terdakwa tersebut perbuatannya terbukti secara formil. Namun dalam hukum pidana Indonesia mengutamakan syarat materil sehingga perbuatan ketiganya dinyatakan bukan tindak pidana dan mereka dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag).
Sementara 7 terdakwa yang divonis bersalah masing-masing Mantan Direktur RSIA Fatimah, Leo Prawiro Diharjo dengan vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Direktur PT Sangia Perda, Rahmat Ramadana divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kurungan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan serta diganjar uang pengganti sebesar Rp285 juta subsider 2 tahun penjara.
Kemudian Direktur PT Lasono Nan Utama, Abdullah turut divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menyusul nasib yang sama juga dialami Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, Helmi Rahmadi yang oleh Pengadilan Tipikor Makassar, ia dijatuhi hukuman pidana 2 tahun Penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Demikian juga terhadap Manager Operasional PT Mentari Alkesindo Jaya, Lukmanul Hakim Tarigan. Oleh Pengadilan Tipikor Makassar perbuatannya dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan
kurungan.
Nasib yang sama juga dialami oleh Staf Teknis PT Mentari Alkesindo Jaya, Suryadin Munansar alias Bonar dan Mardin yang berperan sebagai anggota Pokja. Pengadilan Tipikor Makassar mengganjarnya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan turut membebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Di mana, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel sebelumnya membacakan surat tuntutan (Requesitoir) atas 10 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSIA Fatimah Provinsi Sulsel, Kamis 22 November 2022.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan tersebut, masing-masing terdakwa diberikan tuntutan berdasarkan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair.
Terdakwa Dr. Leo Prawirahardjo selaku Direktur RSIA Siti Fatimah dituntut pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Rahmat Ramadhana selaku Direktur PT. Sangia Perdana dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp285 juta subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Abdullah selaku Direktur PT. Lasono Nan Utama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp87 juta subsider 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Helmi Rahmadi selaku Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya dituntut pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Suryadin Munansyah selaku Staf PT. Mentari Alkesindo Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lukmanul Hakim Tarigan selaku Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Alamsyah selaku Pokja dituntut pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muhammad Fajarsyah selaku Pokja dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mardin selaku Pokja dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda RP 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Serta terdakwa Urgamawan Bachtiar selaku Pokja dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (KEK)
Baca Juga: Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Segera Disidangkan
kejati sulsel kasus korupsi alkes rs fatimah korupsi jpu tiga terdakwa bebas
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...