CARITAU MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar penerangan hukum bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melalui sosialisasi menjauhi korupsi.
"Kegiatan program Penerangan Hukum ini diprakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejati Sulsel Josia Koni dengan mengangkat tema 'Kenali Hukum Jauhi Hukuman Satpol PP Hebat Tanpa Perbuatan Tindak Pidana Korupsi'," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi seusai kegiatan di Balai Kota Makassar, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Kajati Sulsel Berganti, Kini Dijabat Putra Daerah, Ini Sosoknya!
Menurut Soetarmi, program Penerangan Hukum dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No.PRIN- /P.4/L.2/5/2022 tanggal 13 Mei 2022.
Soetarmi sendiri bertindak sebagai nara sumber bersama Nurhaeda dan Sherly Rombe pada kegiatan yang diikuti 60 anggota Satpol PP Kota Makassar.
Para anggota Satpol PP Kota Makassar terlihat antusias mengikuti sosialisasi terkait tindak pidana korupsi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada nara sumber terkait modus operandi Tipikor.
"Apalagi beberapa waktu lalu santer kabar berita terkait adanya indikasi perbuatan korupsi di lembaga Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, yang saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R Febrytrianto," tambah Soetarmi.
Penerangan Hukum digelar untuk memberi pemahaman hukum khususnya Hukum Tindak Pidana Korupsi kepada ASN/Polisi Pamong Praja.
"Agar mereka terhindar dari perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang UU Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.(KEK)
kejati sulsel satuan polisi pamong praja satpol pp kota makassar jauhi korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...