CARITAU MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku kasus penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar tinggal menunggu hasil audit kerugian negara.
Diketahui sebelumnya, Kejati Sulsel menerima uang pengembalian kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar senilai Rp4,5 miliar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kabag Umum Setda Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV
"Tambang pasir itu memang ada pengembalian dari PT Alifu nilainya Rp4,5 miliar. Tapi saya tegaskan bahwa tetap kami penyidik mengacu pada undang-undang Tipikor pasal 4 bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hari Surachman, Kamis (15/12/2022).
Akan tetapi, ke depan, lanjut dia dengan adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar tersebut menjadi pertimbangan positif bagi penyidik.
"Kami menilai positif setiap upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Kenapa kami ini juga selain melakukan penyidikan untuk memproses orang-orang yang dianggap bertanggungjawab untuk diproses hukum. Tapi alangkah lebih optimalnya lagi ketika selain memenjarakan orang, kita juga bisa mengembalikan kerugian negara," tambahnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya ngejarnya supaya semuanya selesai tahun ini, cuman kan kita ndak bisa memaksa kantornya orang (BPK, ya itu karena kan mereka juga banyak juga tugas lain yang jelas setiap minggu saya kejar," tandasnya.
Diketahui, dalam kasus ini beberapa pejabat yang bekerja pada Pemda Takalar, juga dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. Mereka yang dipanggil diantaranya, PA (Mantan Kepala BPKAD), HS (Mantan Kabid Pajak BPKAD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit pajak BPKAD).
Awalnya kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar bahwa ada penurunan harga jual tambang pasir laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan itu dianggap aparat penegak hukum sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.
Di mana didalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020. Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.
Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. (KEK)
Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo yang Diresmikan Jokowi
kejati sulsel kerugian negara kasus dugaan korupsi tambang pasir laut takalar caritau makassar korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...