CARITAU MAKASSAR - Majelis Hakik Pengadilam Tipikor Makassar menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi.
“Kemarin agendanya itu eksepsi oleh para terdakwa dan sekaligus jawaban majelis mengenai permohonan penangguhan yang diajukan terdakwa sebelumnya, dan jawabannya majelis menolak permohonan penangguhan tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Kajati Sulsel Berganti, Kini Dijabat Putra Daerah, Ini Sosoknya!
Terkait dengan sidang yang dilaksanakan secara online oleh dua terdakwa, Soetarmi mengatakan, hal itu ada pada kewenangan Majelis Hakim PN Makassar, bukan pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi alasannya apa dan bagaimana, silahkan tanyakan langsung ke pengadilan yah,” jelasnya.
Sementara itu, Mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, diwakili kuasa hukumnya, membacakan nota keberatannya atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang dugaan korupsi PDAM Makassar, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (22/5/2023) kemarin.
Dalam sidang terungkap, masalah ini berawal dari adanya pemeriksaan BPK RI Sulsel tahun 2018. Dimana pemeriksa, Wahid Ikhsan Wahyudin dkk, yang saat ini menjadi terpidana dalam tindak pidana suap oleh KPK, mempersoalkan tentang pembayaran deviden, pembayaran tantiem, dan bonus pegawai, serta penggunaan kas PDAM untuk biaya pensiun.
"Dimana saat itu, pemeriksa menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, seperti pada Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, sedangkan PDAM menggunakan acuan Perda Kotamadya Ujungpandang No 6 Tahun 1974," kata Kuasa Hukum Haris YL, membacakan nota keberatan.
Oleh Terdakwa, dijelaskan bahwa terjadinya perbedaan perhitungan, karena adanya pandangan terhadap kedudukan hukum (legal standing) PDAM Kota Makassar ketika itu. Yaitu, PDAM Kota Makassar saat itu belum berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
"Rezim hukum yang mengikat PDAM Kota Makassar ketika itu, adalah masih sebagai Perusahaan Daerah yang dibentuk berdasarkan UU No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Jo Perda Kotamadya Ujungpandang No 6 Tahun 1974," sambungnya.
Namun, oleh pemeriksa Wahid Ikhsan Wahyudin dkk tersebut, justru menanggapinya secara lisan dengan berujar kata-kata aneh. Tidak masalah, kalau direksi PDAM mau mengerti.
"Oleh karena kata-kata itu dianggap aneh dan bisa saja diartikan jebakan untuk melakukan gratifikasi, maka Direksi PDAM tidak menanggapi lebih lanjut. Sehingga tidak lama kemudian, keluarlah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang pada pokoknya menyatakan adanya kelebihan pembayaran mengenai masalah tersebut," bebernya.
Atas adanya LHP tersebut, maka Terdakwa bersama Direksi PDAM lainnya melakukan konsultasi kepada pimpinan BPK RI di Jakarta, dengan kembali menjelaskan pemahaman mereka mengenai perbedaan rezim hukum yang mengikat PDAM.
Konsultasi ini kemudian dipahami oleh pimpinan BPK RI, yang selanjutnya hal-hal yang dimaksud dalam LHP BPK tersebut dicatatkan dalam kolom sebagai kategori Tidak Dapat Dilanjutkan dengan Alasan yang Sah.
"Ketika dalam perkara ini kembali dipermasalahkan dugaan kerugian negara yang sama berdasarkan PP No 54 Tahun 2017 tersebut, dimana dulu penyebabnya karena Direksi PDAM tidak mau 'mengerti', maka wajar jika penasehat hukum tetap mewaspadai kemungkinan jika penyidik dan penuntut umum hanya terpukau setelah membaca dokumen 'sampah' yang berasal dari LHP BPK yang tujuan sebenarnya memaksa untuk dimengerti tersebut," jelasnya.
"Sungguh ironis kiranya, jika Terdakwa yang sangat kukuh untuk menegakkan aturan yang semestinya, dengan cara tidak bergeming dengan jebakan 'mengerti' yang berbau gratifikasi, justru sekarang berada di persidangan ini dihadapkan dengan dakwaan korupsi," pungkasnya. (KEK)
Baca Juga: Kasus Korupsi Berjamaah PDAM Makassar, Pengamat: Wali Kota Harus Bertanggung Jawab
kejati sulsel haris yasin limpo penangguhan penahanan ditolak korupsi pdam makassar iriawan abadi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024