CARITAU MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkan praperadilan atas permohonan tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Bulog Pinrang.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah dibacakan atas permohonan yang diajukan oleh Irfan Pekerjaan Wiraswasta melalui penasihat hukumnya Khidir yang merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Advokat HAKI & Parnerts.
Baca Juga: Kejati Sulsel Tangkap DPO Tersangka Dugaan Korupsi PT Bank Pembangunan Daerah NTT di Makassar
Sidang Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Lulu Winarto menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon praperadilan tersangka Irfan terhadap termohon Kejaksaan Agung RI, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dinyatakan ditolak.
Aspidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman menyatakan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan kegiatan penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH. menyatakan bahwa saat ini Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan tindakan cepat dan tegas sudah menetapkan 3 orang tersangka sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 tersebut.
Koordinator Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Hanung Widyatmaka menyatakan bahwa Ketiga Tersangka yaitu IP, RW dan MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 sebagaimana perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subsaidir Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di mana, tersangka Irfan melalui kuasa hukumnya Khidir, S.H., dkk. Telah mendalilkan dalam permohonan praperadilan yang menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon atas diri Pemohon
Menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum surat perintah Penahanan Nomor: PRINT-932/P.4.5/Fd1/12/2022 atas diri Termohon.
"Namun semua permohonan tersangka melalui kuasa hukumnya tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan dengan demikian penetapan tersangka yang diikuti dengan Tindakan hukum berupa penahanan kepada tersangka adalah sah berdasarkan hukum dan semua Tindakan mulai proses penyelidikan, penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati SulSel dibenarkan secara hukum," kata Soetarmi kepada Caritau.com, Selasa (24/1/2023).
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersangka Irfan, maka penyidik Pidsus Kejati Sulsel semakin bersemangat dalam penanganan kasus ini dengan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya melimpahkan perkara hilangnya 500 ton beras bulog Pinrang tahun 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk segera disidangkan. (KEK)
Baca Juga: Kejati Sulsel Periksa Mantan Bupati Takalar di Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut
kejati sulsel kasus hilangnya 500 ton beras bulog pinrang cv sabang merauke persada tersangka praperadilan tersangka ditolak
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024