CARITAU MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menolak keberatan/eksepsi terdakwa kasus korupsi penyimpangan penetapan harga pasir laut Takalar yang menjerat mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Takalar, Gazali Machmud.
Di mana, penolakan eksepsi tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Abdul Rahman di Pengadilan Tipikor Makassar, Selesa (30/5/2023) kemarin.
Baca Juga: Enam Terdakwa Korupsi BPNT Kemensos di Takalar Dituntut 7-10 Tahun Penjara
"Majelis hakim menyatakan dalam Putusan Sela menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi melalui keterangan resminya,
Olehnya, majelis halim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
"Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang diagendakan pada 5 Juni 2023 mendatang," bebernya.
Diketahui, dalam kasus ini penuntut umum salam dakwaanya, Gazali Machmud telah melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.
"Perbuatan tedakwa Gazali Machmud telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713. (KEK)
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lingkup PDAM Makassar Segera Disidangkan
kejati sulsel kasus dugaan korupsi tambang pasir laut makassar majelis hakim tolak eksepsi terdakwa
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024