CARITAU MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menolak keberatan/eksepsi terdakwa kasus korupsi penyimpangan penetapan harga pasir laut Takalar yang menjerat mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Takalar, Gazali Machmud.
Di mana, penolakan eksepsi tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Abdul Rahman di Pengadilan Tipikor Makassar, Selesa (30/5/2023) kemarin.
Baca Juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp20 M Surveyor Indonesia
"Majelis hakim menyatakan dalam Putusan Sela menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi melalui keterangan resminya,
Olehnya, majelis halim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
"Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang diagendakan pada 5 Juni 2023 mendatang," bebernya.
Diketahui, dalam kasus ini penuntut umum salam dakwaanya, Gazali Machmud telah melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.
"Perbuatan tedakwa Gazali Machmud telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713. (KEK)
Baca Juga: Masih Berlanjut, Kejati Sulsel 'Bidik' Tersangka Baru di Kasus Korupsi PDAM Makassar
kejati sulsel kasus dugaan korupsi tambang pasir laut makassar majelis hakim tolak eksepsi terdakwa
Tradisi Plegung Sapi di Klaten
Menang Derby London Utara Lawan Spurs, Arsenal Jag...
Kerusakan Dampak Gempa Bumi Garut
Berduel Seru Lawan Marquez, Bagnaia Juarai MotoGP...
Bank DKI Kenalkan Jakarta Tourist Pass Kepada Tim...