CARITAU MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Makassar tahun 2017-2019.
Ketiganya yakni Hamzah Ahmad selaku Direktur Utama PDAM Makassar untuk laba 2018 dan 2019 dan Tiro Paranoan selamu Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2019 untuk laba 2018.
Baca Juga: Diam-diam, Polisi Endus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
Sementara Asdar Ali ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2020 untuk laba 2019. Adapun Asdar Ali sendiri diketahui saat ini masih menjabat sebagai Direktur Tehnik PDAM Makassar.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulsel juga sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Saat ini keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan dua alat bukti akan keterlibatan ketiga tersangka itu.
"Pada hari ini, sebagaimana teman-teman media sudah melihat tadi, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Zet saat menggelar ekspose kasus ini di gedung Kejati Sulsel, Selasa (13/6/2023) malam.
Ia menjelaskan, para tersangka menggunakan Laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp19 miliar lebih. Dimana tahun tersebut, PDAM Makassar masih alami kerugian.
"Para tersangka menggunakan laba tahun tersebut ditengah PDAM masih mengalami kerugian secara akumulatif yang berasal dari tahun sebelumnya. Sehingga tindakan dan perbuatan para tersangka ini rugikan keuangan negara sejumlah uang yang telah dibagi-bagi tersebut yang saya sebutkan tadi, setelah dihitung BPKP," terangnya.
Selain itu juga disampaikan, perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka diantaranya, pada tahun 2019 PDAM Makassar mendapatkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut, dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas (Dewas) kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.
Prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Makassar kepada Walikota Makassar dikatakan melalui Dewan Pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut.
Di mana seharusnya melalui pembahasan atau rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat. Namun faktanya, kurun waktu tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan atau rapat Direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba.
"Namun rapat pengusulan penggunaan laba, pengusulan PDAM Kota Makassar ke Walikota, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pj Walikota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah," terangnya.
Kata dia, meskipun PDAM Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Makassar memperhatikan adanya kerugian, dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Makassar atau sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.
Para tersangka juga disebut tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya.
"Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan," ujarnya,
Dalam kasus ini Kejati Sulsel disebut terus melakukan pengembangan tersangka baru. Zet Tadung Allo juga memastikan, kasus tindak pidana korupsi di lingkup PDAM Makassar ini belum selesai proses penyidikannya.
"Perkara ini belum selesai penyidikannya, masih lanjut. (Tersangka baru) itu sesuai dengan praduga tak bersalah kami lakukan penyidikan untuk mencari alat bukti dan menemukan tersangka. Jadi sampai kini ada lima tersangka," jelasnya.
Untuk ketiga tersangka itu langsung ditahan di Rutan Makassar. Penetapan ketiga tersangka ini juga dilakukan berdasarkan surat keputusan Kejati Sulsel dengan nomor 146, 147, 148/B.4/FD.1/06 2023 pada tanggal 13 Juni 2023.
"Dan pada hari ini juga langsung dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Makassar," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Di Rapat Paripurna, KPK Ingatkan Anggota DPRD DKI Soal Tanggungjawab Korupsi di Akhirat
kejati sulsel dugaan korupsi pdam makassar haris yasin limpo korupsi hamzah ahmad asdar ali
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024