CARITAU MAKASSAR - Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Sulsel, Herwin Firmansyah mengatakan, dari hasil koordinasi dengan tim JPN Kejaksaan Agung RI dengan Pemprov Sulsel, diperoleh informasi, Tim JPN telah mendaftarkan permohonan banding terhadap putusan Abdul Hayat.
“Tim JPN sudah mendaftarkan Permohonan Banding terhadap Putusan No. 12/G/2023/PTUN.JKT tersebut pada, hari Kamis tanggal 27 April 2023,” katanya melalui keterangan resminya, Sabtu (29/4/2023).
Dengan begitu, dapat disimpulkan perkara gugatan PTUN belum bisa dikatakan inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga Keputusan Presiden (obyek gugatan) terkait pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekprov, tetap berlaku,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Bustanul Arifin menyampaikan, dengan adanya proses banding, maka Abdul Hayat akan memasuki batas pensiun terhitung mulai 1 Mei 2023.
Bustanul menyebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Abdul Hayat.
“Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN tentang Pemberian Pensiun Abdul Hayat telah terbit pada tanggal 28 April 2023 dengan Nomor PD-27300000008, selanjutnya Pertek dimaksud menjadi dasar dalam pembuatan Surat Keputusan Pensiun PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” tandasnya. (KEK)
gugatan eks sekprov sulsel dikabulkan ptun jakarta abdul hayat gani jpn kejagung ajukan banding
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...