CARITAU MAKASSAR - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 142/TPA tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggu Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Memberhentikan dengan hormat Sdr. Dr. Abdul Hayat, M.Si., NIP 196504051990101002, Pembina Utama (IV/e), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian bunyi SK tersebut yang diteken Jokowi per tanggal 30 November 2022.
Abdul Hayat Gani yang dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekprov.
"Gak ada pengganti," ungkap Sekprov saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menyampaikan bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel.
"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden," katanya, Selasa (13/12/2022).
Dalam mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Ia merupakan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi. (KEK)
Baca Juga: Jemput Kedatangan Pj Gubernur, Abdul Hayat Gani Optimis Jabat Kembali Sekprov Sulsel
sekprov sulsel diberhentikan abdul hayat gani andi sudirman sulaiman sekprov sulsel
Bimbingan Manasik Haji di Semarang
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...
Buntut Meninggalnya Taruna STIP, Menhub Pastikan P...