CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah resmi menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam keputusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Wahyu Imam Santoso juga telah menyebutkan bahwa dalam vonisnya tidak ada hal-hal yang dapat meringankan perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga: Masyarakat dan Karangan Bunga Dukungan Banjiri PN Jaksel saat Sidang Vonis Bharada E
Hal tersebut disampaikan Hakim Wahyu dalam agenda pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu.
Dalam keteranganya, Hakim Wahyu menyatakan, bahwa dalam kasus pembunuhan berencana ini, disimpulkan tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan Sambo dalam perkara tersebut.
“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim Wahyu.
Hakim menjelaskan, bahwa dalam perkara kasus pembunuhan ini terdapat tujuh hal yang disimpulkan telah memberatkan Ferdy Sambo. Poin pertama, yaitu, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan Sambo dengan melakukan pembunuhan terhadap ajudannya merupakan perbuatan yang tidak benar. Hal itu lantaran korban merupakan ajudan yang telah mengabdi selama tiga tahun.
"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat" jelas Hakim.
Pada poin keempat, terang Hakim Wahyu, bahwa perbuatan perbuatan terdakwa sangatlah tidak pantas lantaran dalam kasus pembunuhan itu terdakwa masih menduduki jabatan sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini menjabat sebagai Kadiv Propam.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas karena dalam kedudukanya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam," ucap Hakim.
Kemudian poin kelima hal yang memberatkan Ferdy Sambo,menurut Hakim Wahyu, yakni, soal perbuatan terdakwa telah mencoreng serta juga memberikan citra negatif bagi institusi polri baik dimata Indonesia ataupun dunia International.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," ujar Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menambahkan, pada poin ketujuh hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo yakni, perlakuan dan perbuatanya dipersidangan yang tidak kooperatif dalam memberikan keterangan serta mengelak untuk mengakui perbuatanya.
"Terakhir, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," tandas Hakim Wahyu.
Sebagai informasi tambahan, vonis hukuman mati terhadap Sambo itu, lebih berat daripada tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Hal itu lantaran tim JPU menilai bahwa Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu, dalam perkara lain, yakni perkara perintangan penyidikan soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tim JPU dalam tuntutannya mendakwa Sambo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (GIB)
Baca Juga: Tanggapi Vonis Ricky Rizal, Kuasa Hukum Sebut Hakim Tak Berani Ungkap Kebenaran
sidang sambo vonis mati ferdy sambo majelis hakim hal yang meringankan pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024