CARITAU JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menyoroti tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa otak kasus pembuhunan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Dalam perkara tersebut, mantan Kadiv Propam itu dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara
Dalam keteranganya, pria yang akrab disapa Asep itu menilai, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU tidak memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga. Sebab, seharusnya seseorang yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana harusnya dapat didakwa dengan hukuman yang lebih berat yakni hukuman mati.
Pria yang juga pernah berprofesi sebagai Hakim itu menyebut, jika dirinya menjadi Hakim yang mensidangkan kasus pembunuhan berencana itu, maka dirinya tidak segan-segan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Kalau saya hakimnya, saya matiin (hukuman mati) sekalian," kata Asep kepada wartawan, Selasa (24/01/2022).
Lebih dalam Asep menjelaskan, bahwa tuntutan JPU disidang sebelumnya masih dapat berubah. Menurutnya, hakim sebagai pimpinan sidang seharusnya dapat memutuskan hukuman lebih berat dan lebih maksimal dari pada JPU untuk memvonis Sambo dengan hukuman mati.
"Kalau hakim menjatuhkan Sambo hukuman mati ya boleh saja," tandas Asep.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dipidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ucap salah seorang Jaksa, Rudi Hermawan saat persidangan pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa memaparkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pemaparan ahli saat persidangan dapat disimpulkan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan tindakan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelas Jaksa.
Jaksa beralasan, Sambo memiliki waktu secara cukup untuk menentukan waktu, tempat, cara serta alat yang digunakan untuk membunuh Yosua. Jaksa pun menyatakan kondisi emosi Sambo saat perencanaan pembunuhan Yosua tak lagi penting.
"Ferdy Sambo mulai merencanakan dengan memikirkan serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu tempat darah atau alat yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut keadaan tersebut. Dan hal ini mengarah ke tindakan pembunuhan berencana," terang JPU.
Dalam keteranganya, JPU menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan terbukti meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, dia juga dijerat atas kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus tersebut. (GIB)
Baca Juga: Pengamanan Ketat Pembacaan Vonis Ferdy Sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024