CARITAU JAKARTA – Ratusan masyarakat, termasuk pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E padati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kendati dalam suasana cuaca yang tidak bersahabat, masyarakat cukup antusias menanti putusan majelis hakim akan vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya itu, proses persidangan diwarnai karangan bunga dari Komunitas Eliezer Angels, Grup Korps Brimob dan komunitas-komunitas lainnya.
Tampak juga, sejumlah perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal proses persidangan.
Adapun, pembacaan vonis rencananya bakal dilakukan di ruang sidang utama PN Jaksel pada pagi hari. Sidang rencananya juga dinyatakan terbuka untuk umum, sehingga publik dapat mengikuti proses persidangan baik secara langsung maupun melalui siaran langsung media.
Dihimpun dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang bakal berlangsung pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang Oemar Seno Adji.
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," bunyi situs SIPP PN Jaksel itu.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara kepada Bharada E. Jaksa menyimpulkan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan, penyebab Richard dituntut 12 tahun penjara yaitu Jaksa tidak menemukan alasan penghapusan tindak pidana bagi Richard Eliezer. "Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," tandas Jaksa.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat 8 Juli di rumah dinas Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terdakwa lainnya, seperti Ferdy Sambo telah divonis mati dan Istri Sambo, yaitu Putri Candrawathi divonih hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian, majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf selaku supir keluarga Sambo, dan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal selaku ajudan. Vonis keempat terdakwa tersebut justru lebih berat dari tuntutan JPU. (RMA)
Baca Juga: Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Turut Menembak atau Eksekusi Brigadir J
bharada e richard eliezer pembunuhan brigadir j ferdy sambo putri candrawathi sidang vonis bharada e pn jaksel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...