CARITAU JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat menghilangkan unsur-unsur kesengajaan dan perencanaan pembunuhan yang termaktub didalam pasal 340 KUHP dalam pembacaan keputusan vonis yang diagendakan pada Selasa (14/2/2023) mendatang.
Kuasa Hukum Kuat Maruf (KM) Irwan Irawan menilai, berdasarkan fakta persidangan, unsur-unsur pidana tersebut tidak ditemukan lantaran berdasarkan keterangan sejumlah saksi telah menyebut bahwa Kuat Maruf selaku terdakwa tidak mengetahui perihal rencana pembunuhan yang sebelumnya telah disimpulkan dibacakan oleh penuntut umum di persidangan.
Baca Juga: Panji Gumilang Berusia 77 Tahun, Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Penahanan
"Fakta yang terungkap sepanjang pemeriksaan perkara a quo, ternyata tidak ditemukan adanya niat sebagai kehendak terdakwa (Kuat Maruf) bersama terdakwa lainya atas kematian korban dan atau mengetahui adanya perencanaan eksekusi penembakan di rumah Duren Tiga No 46. Terlebih lagi dengan menggunakan sarana senjata api," kata Irwan di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa (31/01/2022).
"Kami memohon kepada Hakim untuk menerima seluruh duplik tim penasehat hukum Kuat Maruf dan menolak seluruh isi replik penuntut umum. Kiranya yang mulia majelis hakim agar dapat mempertimbangkan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," sambungnya.
Dalam keteranganya, Irwan menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya telah gagal untuk membuktikan bahwa adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain itu, Ia menilai, JPU dalam replik (jawaban) tuntutanya telah memaksakan kehendak agar berupaya untuk dapat mengkaitkan unsur-unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Penuntut umum gagal membuktikan unsur dengan sengaja dalam pasal 340 KUHP dan berupaya untuk mengalihkan dengan cara mencoba mengaitkan dengan sengaja dengan peristiwa penembakan yang dilakukan oleh saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan," jelas Irwan.
Berdasarkan surat tuntutan dan Replik yang telah disampaikan, Irwan menilai, bahwa JPU sama sekali tidak dapat membuktikan mengenai adanya perencanaan pembunuhan atau unsur kesengajaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Irwan mengungkapkan, replik itu terkesan hanya sesuatu dugaan-dugaan yang disampaikan JPU dalam membacakan tuntutan terkait peristiwa tersebut.
"Dalam replik dan tuntutanya, Penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan bahkan hanya terkesan menduga-duga kapan dan dimana perencanaan pembunuhan terhadap korban dilakukan oleh para terdakwa," ungkap Irwan.
Dirinya menambahkan, selain itu berdasarkan keterangan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) di persidangan yang mengaku dirinyalah yang telah menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo juga turut menamnah fakta baru bahwa klienya tersebut terbukti tidak terlibat untuk merencanakan pembunuhan sebagaimana yang disampaikan oleh JPU.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut yang bersesuaian dengan alat bukti lain (ahli dan barang bukti) maka menjadi terang bahwa unsur dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu tidak terpenuhi," tandas Irwan. (GIB)
Baca Juga: Tanggapi Isu Gerakan Bawah Tanah, Komisi Kejaksaan RI Akui Jaringan Sambo Kuat
kasus ferdy sambo kuat ma'ruf pembunuhan brigadir j kuasa hukum pn jaksel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024