CARITAU JAKARTA – Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten menjabarkan pokok perkara.
Dia menjelaskan bahwa dakwaan tidak menggambarkan jelas secara pasti perencaan yang terjadi di Magelang, maupun rumah pribadi Sambo di Saguling, Jakarta Selatan
Baca Juga: Nilai Vonis Hakim Wujud Keadilan Subtanstif, Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer
"Jadi kalau kita baca surat dakwaan itu kan, perencanaan itu terjadi sejak di Magelang. Tetapi dakwaan sendiri menyebutkan buk Putri melapor Sambo pas di Saguling, Sambo emosional tetapi karena kecerdasan nya menenangkan diri dan membuat rencana untuk menghabisi dan seterusnya. Begitulah bentuk cerita dalam dakwaan JPU," kata Risamala kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/10/2022).
Dalam penjelasan tersebut, Risamala mempertanyakan penjelasan mana yang benar, sebab ada dua tafsiran berbeda yang saling bertolak belakang.
Ia juga menyoroti, bahwa jaksa tidak menanggapi dan menjawab dengan jelas pertanyaan tersebut.
"Jadi yang mana benarnya? Itu yang satu kita nilai inkonsisten dakwaan tersebut. Sayangnya itu tidak ditanggapi dan dijawab dengan jelas, tanggapan jaksa barusan," tandasnya.
Kendati demikian, pihaknya masih yakin bahwa hakim bisa bersikap objektif memandang sejumlah dakwaan, maupun nota keberatan yang telah disampaikan.
"Apapun putusannya kami hormati dan tetap berterimakasih pada Jaksa atas tanggapannya. Saya kira itu poinnya," tutup dia.
Baca juga : Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan Sebut Kliennya Ditipu Ferdy Sambo
Senada dengan Risamala, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis juga menyebut bahwa JPU tidak konsisten dalam menjelaskan isi dakwaan.
"Terkait Nota keberatan yang telah disampaikan tersebut, yang kami cermati, jelas tetap tidak menguraikan peristiwa untuk rangkaian kejadian," kata dia
Arman turut mengkritisi isi dakwaan, karena hanya berasal dari keterangan saksi saja. Untuk itu, ia bakal terus memperjuangkan, agar nantinya proses persidangan berjalan dengan adil.
"Dalam eksepsi kami, untuk formil mestinya dalam dakwaann itu harus disebut dengan jelas rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan. Sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan itu dilontarkan JPU dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo,” kata Rudy Irmawan selaku JPU ketika membacakan tanggapan atas eksepsi di PN Jaksel.
Baca juga : Soroti Eksepsi Kuasa Hukum FS, Kamarudin Sindir 'Otak' KM Lebih Pintar dari Ferdy Sambo
JPU menjelaskan, penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dipaparkan pada surat dakwaan penuntut umum. Sehingga JPU mengabaikan eksepsi dari pihak Ferdy Sambo.
"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan materi Pokok Perkara. Tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," papar Jaksa.
Setelah pembacaan tanggapan eksepsi tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa memutuskan menunda persidangan terdakwa Ferdy Sambo
Wahyu menjelaskan sidang kasus Brigadir J tersebut bakal dilanjutkan pada Rabu 26 Oktober mendatang. Wahyu menjelaskan sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda putusan sela.
"Tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan, maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," tandas Wahyu. (RMA)
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Vonis Mati Sambo adalah Kemenangan bagi Rakyat Indonesia
jaksa tolak eksepsi ferdy sambo pembunuhan brigadir j sidang perkara pembunuhan brigadir j
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...