CARITAU JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membatalkan seluruh isi dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan JPU dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Iriawan, menyampaikan berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan meteril. Apabila tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian batal demi hukum.
Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Bharada E
“Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terhadap dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena beberapa alasan,” kata tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Beberapa alasan yang dipaparkan kuasa hukum adalah, pertama karena uraian dakwaan tidak lengkap dan jelas. Mereka mengutip dalil dakwaan peristiwa 7 Juli 2022 dari JPU yang mengatakan terjadi keributan di rumah Magelang antara Kuat Ma’ruf dan Brigadir J.
Namun kuasa hukum menilai tidak ada penjelasan peristiwa keributan yang dimaksud, karena selanjutnya di surat dakwaan JPU menerangkan Ricky Rizal turun ke lantai satu untuk mengambil senjata api laras Panjang Steyr AUG dan pistol HS milik Brigadir J di kamar Brigadir J.
Menurut kuasa hukum, seharusnya JPU menerangkan hubungan antara peristiwa keributan Brigadir J dan Kuat Ma’ruf dengan alasan saksi Bripka Ricky Rizal mengamankan kedua senjata tersebut.
Hal itu, lanjut kuasa hukum, sangat penting diuraikan JPU secara jelas dan terang berdasarkan ketrangan para saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan alat bukti.
Kemudian, kuasa hukum juga menilai dalam dakwaannya JPU menjelaskan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana atau mendukung tindak pidana yang didakwakan. Menurut kuasa hukum, hal itu hanyalah asumsi JPU karena telah menyimpulkan Kuat Ma’ruf telah mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Brigadir J.
“Sedangkan dalam uraian sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menerangkan kapan, di mana dan dari siapa Terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata kuasa hukum.
Terakhir, kuasa hukum menyampaikan, dakwaan JPU tidak cermat, di mana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair sama. Padahal pasal pidana yang didakwakan berbeda.
Untuk itu Irwan memohon kepada majelis hakim agar dapat membebaskan kliennya dari tahanan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujar Irwan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
“Atas uraian tersebut, kami selaku penasihat hukum Kuat Ma'ruf memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata kuasa hukum.
Selain itu, Irwan berharap agar dakwaan yang disampaikan oleh JPU melalui surat nomor registrasi perkara PDM244/JKTSL/10/2022 / 5 Oktober 2022 batal demi hukum dan memohon agar biaya perkara ini dibebankan kepada negara.
"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tandas Irwan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf terkait perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hari ini, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, pada sidang perdana Kuat Maruf yang digelar pada Senin (17/10/2022) kuasa hukum nya diberi waktu selama 2 hari untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
Dalam kasus tersebut, Kuat Maruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan empat tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam perkara ini, JPU menyebut pembunuhan terhadap Brigadir J didasari dari cerita sepihak Putri Candrawathi (PC) yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Atas pengakuan sepihak itu, Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri selaku suami putri mengaku marah dan geram hingga akhirnya menyusun strategi untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas pribadi nya hingga tewas.
Setelah mengetahui Brigadir J tewas, kemudian Sambo menyusun rencana skenario agar dirinya lepas dari jeratan hukum dengan menyebut bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan merupakan peristiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainya yakni, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (GIB)
Baca Juga: Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Sambo Sebut JPU Gagal Tunjukan Bukti Sambo Tembak Brigadir J
kuat ma'ruf minta dibebaskan dari dakwaan jpu pn jaksel pembunuhan brigadir j sidang perkara pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024