CARITAU JAKARTA - Kuasa Hukum Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) Erman Umar, menilai, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah memvonis klienya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan hukuman 13 tahun penjara merupakan keputusan yang tidak adil.
Erman mengatakan, vonis 13 tahun penjara itu tidak adil lantaran Hakim tidak dapat menilai kebenaran dari apa yang disampaikan klienya selama proses agenda persidangan berlangsung.
"Ya kalau dilihat itu gak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Erman di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Menanggapi vonis hakim, Erman menegaskan, klienya (RR) bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang memvonis RR dengan pidana
penjara 13 tahun. "Dia akan banding terhadap putusannya, banding," tuturnya.
Erman berharap bahwa kliennya dapat bersabar dalam menerima situasi ini dan juga bersabar untuk melakukan upaya hukum lain dengan harapan keputusan Hakim tersebut dapat diperbaiki ataupun dievaluasi oleh pengadilan tingkat selanjutnya.
"Harapan mudah-mudahan Ricky sabar menghadapi ini, dan berjuang untuk perjuangan selanjutnya banding atau kasasi atau PK (peninjauan kembali)," tandas Erman.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi memvonis Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman 13 tahun penjara lantaran telah terbukti meyakinkan ikut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujarnya menambahkan.
Diketahui Vonis hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara 8 tahun.
Dalam keteranganya, Hakim Wahyu turut membeberkan dua poin yang memberatkan vonis Ricky Rizal Wibowo yakni, berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ucapnya.
Adapun dalam putusanya, Hakim Wahyu juga menyebutkan dua hal yang meringankan kasus terdakwa. Yakni, poin pertama masih memiliki tanggungan keluarga dan poin kedua terdakwa masih dapat memperbaiki perilakunya.
"(Poin kedua) terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucap Wahyu.
Sebagai informasi tambahan, dalam perkara ini Ricky Rizal Wibowo menjadi terdakwa bersama dengan empat terdakwa lain, yakni, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, pada Senin (13/02/2023), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu dijatuhi vonis oleh Hakim. Pada sidang tersebut Ferdy Sambo divonis hukuman mati sementara isterinya 20 tahun penjara.
Adapun untuk terdakwa Kuat Maruf, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada dengan hukuman 15 tahun penjara. (GIB)
Baca Juga: Hakim Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual dari Brigadir J
vonis ricky rizal kuasa hukum hakim tak adil pn jaksel pembunuhan brigadir j
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...