CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dipidana selama delapan tahun penjara. Adapun, Jaksa turut membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya.
Baca Juga: Tak Dituntut Hukuman Mati, Layakkah Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo?
Lanjut Jaksa, Putri terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tanpa penyesalan.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” terang jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Kemudian, hal yang meringankan Putri adalah sikapnya yang berlaku sopan dalam persidangan, serta dirinya belum pernah terjerat hukum.
Adapun sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut pidana selama delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana Putri Candrawathi selama delapan tahun kurungan penjara," ucap salah seorang Jaksa, Rudi Hermawan saat persidangan pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi telah memenuhi syarat dengan sadar untuk turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Putri Candrawathi secara sadar dan peranan secara fisik untuk melaksanakan tugas dan rencana jahat melakukan penembakan kepada korban Nofriasnyah Yosua Hutabarat.
Untuk itu, JPU menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sebagai seorang istri seorang perwira tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang kecil dan tidak terpuji," tegas Jaksa. (RMA)
Baca Juga: Sebut Pengakuan Sambo Bohong, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Takut Dihukum Mati
pc dituntut delapan tahun penjara hal yang memberatkan dan meringankan hukuman putri candrawathi brigadir j
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...