CARITAU JAKARTA – Irwan Irawan, Kuasa Hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf, melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa ke Komisi Yudisial (KY) buntut dari ucapan 'buta dan tuli'. Laporan tersebut dilayangkan Irwan pada Selasa (7/12/2022).
"Iya ke Komisi Yudisial, Ketua Majelisnya, sama ke Bawa Mahkamah Agung," ujar Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/ 2022).
Baca Juga: Sebut Hakim Bagus dan Independen, Mahfud MD: Makanya Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Irwan menilai Hakim Wahyu selaku pimpinan sidang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim lantaran melontarkan ucapan yang tendensius.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat Ketua Majelis yang sangat tendensius kami lihat," jelas Irwan.
Selain kalimat 'buta dan tuli', ia juga turut menyoroti ucapan hakim yang menyebut kliennya 'berbohong' saat menyampaikan kesaksiannya terkait pembunuhan berencana di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Selain itu, ada juga pernyataan dari Hakim yang ikut disoroti yaitu menyebut pernyataan saksi Kodir selaku asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo adalah rekayasa.
"Hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain," imbuh dia.
Ia menambahkan, pernyataan Hakim Wahyu dalam beberapa kesempatan saat memimpin sidang pemeriksaan saksi-saksi disampaikan tidak pada tempatnya dan tendensius.
Karena itu rencananya pihaknya akan menyerahkan laporan tersebut dan dibacakan pada saat berlangsungnya Persidangan perkara obstruction of justice (OOJ) yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, pada Kamis (8/12/2022) ini.
Adapun laporan tersebut tidak hanya dilayangkan kepada Hakim Wahyu, melainkan juga seluruf staf yang mendampinginya pada sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saat persidangan kan ada staf yang kami suruh menyampaikan," kata Irwan.
"Kemarin siang (laporan). Enggak Ketua Majelisnya saja (yang dilaporkan)," tandas Irwan.
(GIBS)
Baca Juga: Kedudukannya Sebagai Penegak Hukum, Pakar Sebut Vonis Sambo Bisa Bertambah
buntut kalimat 'buta da tuli' hakim wahyu dilaporkan kuasa hukum kuat maruf ke ky ferdy sambo kuat ma'ruf brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024