CARITAU JAKARTA - Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menanggapi soal kesaksian terdakwa Ferdy Sambo yang mengaku tidak pernah menyusun rencana pembunuhan terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas miliknya di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu Sambo juga mengklaim bahwa dirinya tidak ikut menembak Brigadir J. Hal ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Bharada E sebelumnya yang menyebut Sambo sebetulnya juga ikut menembak ajudannya itu hingga tewas.
Kamarudin mengungkapkan, ia menghargai apa yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Kendati demikian, Ia menilai apa yang disampaikan Sambo merupakan hak ingkarnya sebagai terdakwa.
Kamarudin menuturkan, hal itu lantaran Sambo takut dihukum mati. Sehingga ia berbohong di persidangan. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Sambo dapat berkata jujur agar nantinya tidak memberatkan hukumannya di persidangan.
“Sebetulnya Ferdy Sambo takut dihukum mati. Jadi dia berusaha berbohong. Padahal sebetulnya berbohong itu justru makin menjerat dia, justru sebetulnya lebih bagus dia berterus terang supaya hakim ada simpati kalau dia berterus terang dan mengaku salah. Sebab berbelit-belit itu dipandang memberatkan,” kata Kamaruddin, Minggu, (11/12/2022).
Baca juga: PC Jadi Saksi Tiga Anak Buah Sambo, Hakim Putuskan Sidang Digelar Tertutup Saat Bahas Asusila
Adapun Kamarudin menilai, ketakutan Ferdy Sambo dapat terlihat dalam gestur tubuh dirinya saat hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang digelar pada Rabu pekan (7/12/2022).
Kamarudin melihat raut muka Ferdy Sambo di sidang yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji tidak segagah dari sidang sebelumnya.
Hal itu dapat dilihat ketika Sambo memegang mikrofon. pada sidang itu, lanjut Kamarudin, Sambo memegang mikrofon dengan dua tangan nya, sedangkan pada sidang sebelumnya tidak seperti itu.
"Dapat dipahami tetapi sebetulnya lebih bagus dia berterus terang supaya jaksa dan hakim bersimpati,” tutur Kamaruddin.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Samp mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyusun rencana melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo berujar, bahwa pertemuannya di lantai 3 dengan Ricky Rizal dan Richard Eliezer yakni untuk meminta dua ajudannya itu berjaga-jaga menembak jika Yosua melakukan perlawanan saat almarhum hendak ditanya perihal dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Selain itu, didepan Majelis Hakim, Sambo juga membantah memberikan sekotak amunisi 9 milimeter kepada Richard Eliezer saat di lantai 3 rumah pribadinya d Saguling, Jakarta Selatan.
"Apakah Saudara sempat membahas tentang amunisi kepada Richard? Karena ada keterangan kesaksian, Saudara memberikan amunisi, menambahkan amunisi kepada Richard," tanya hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Ferdy Sambo.
Pernyataan Sambo itu diketahui telah berbeda dengan bunyi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga berbeda dari keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjerat terdakwa Richard Eliezer.
Diketahui dalam surat dakwaan JPU, Sambo disebut telah memberikan satu kotak peluru 9 millimeter kepada Richard Eliezer alias Bharada E yang disaksikan langsung oleh sang istri yakni Putri Candrawathi.
Selain itu, dalam surat dakwaan tersebut, Ferdy Sambo diketahui juga memerintahkan Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi senjata Pistol Glock 17 bernomor seri MPY851 milik Richard Eliezer.
Adapun sebelumnya, magazine pistol tersebut diketahui telah berisi tujuh butir peluru. Dalam peristiwa itu, Kemudian Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer menambahkan satu butir peluru hingga total keseluruhan menjadi delapan butir peluru 9 milimeter (mm).
Sementara itu, didalam surat dakwaan, Richard Eliezer juga mengaku melihat Ferdy Sambo telah mengenakan sarung tangan hitam saat hendak kembali ke lantai tiga untuk menyerahkan pistol milik Brigadir Yosua berseri H233001 kepadanya.
"Senjata itu adalah yang disita oleh Ricky Rizal saat di Magelang, bersama dengan senjata laras panjang Steyr AUG milik Yosua,” bunyi dari surat dakwaan yang dibacakan JPU pada 17 Oktober lalu. (GBS)
ferdy sambo brigadir j pembunuhan berencana polisi pengadilan negeri jakarta selatan obstruction of justice putri candrawathi kamarudin simanjuntak
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024