CARITAU JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menerima kembali pelimpahan lima berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
"Betul pada hari Rabu (14/9/2022) pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali, terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes Triani, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Jampidum, Kejaksaan Agung, di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Kelima berkas dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Temui Jaksa Agung, AHY Perkuat Kerja Sama untuk Tuntaskan Isu Pertanahan
Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali ke Jampidum, jaksa peneliti telah melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.
"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," tambahnya.
Saat ini JPU kembali meneliti apakah berkas sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik.
"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi, kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," tegas Agnes.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat (19/8/2022).
Setelah diteliti 14 hari, JPU menyatakan berkas belum lengkap atau P-18 dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa atau P-19 pada Kamis (1/9/2022).
Selanjutnya, Jampidum menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8/2022) dan berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada Kamis (8/9/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21, maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.
"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap, maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," kata Ketut.
Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, kelima tersangka seperti dirilis Antara dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(GIB)
Baca Juga: Kejati Sultra Tahan Dua Mantan Pejabat ESDM
jaksa agung muda tidak pidana umum (ampidum kejaksaan agung kejagung pembunuhan berencana brigadir j irjen pol ferdy sambo
Kirab Mahkota Binokasih di Bogor
Festival Balon Wonosobo 2024
Birokrat, Ulama Sampai Musisi Warnai Bakal Cawalko...
Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Sigi
Rutan Makassar Gelar Aksi Donor Darah Peringati HB...