CARITAU JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritik langkah eks koleganya di KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Sebagai teman saya kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS. Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tdk terjadi lagi," tulis Novel di twiter pribadinya, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Paku Integritas Pemberantasan Korupsi Capres-Cawapres
Sontak cuitan novel Baswedan yang diunggah pada Rabu (28/9/2022) malam, itupun ramai dibanjiri oleh komentar Netizen, berdasarkan pantauan caritau.com pada Kamis (29/9/2022), cuitan tersebut dibanjiri 1.981 retweet, 181 tweet kutipan dan 7.030 like.
"Semua karena UANG!," tulis akun @Yus***ars27.
"Benar mas @nazaqistsha. Saya mungkin kami sebagian besar masyarakat kecewa dgn keputusan teman teman mas Bang @febridiansyah & @RasamalaArt," tulis @Y***_krw.
"Makanya jgn sok idealis, kalo integritasnya masih bs di bayar, sapa sih yg ga butuh duit," timpal @D***icko1.
Selain kecewa terhadap sikap Febri dan Rasamala, Novel juga turut menyoroti kasus perkara Obstraction of Justice yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak serta merekayasa agar pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak terungkap.
Novel mengatakan, dalam tindak pidana umum perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ditujukan kepada masyarakat yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Bab 8 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum.
"Artinya delik itu ditujukan kepada masyarakat yang melakukan kejahatan degan ancaman pidana paling lama 9 bulan penjara," tulis Novel.
Namun bila kejahatan itu justru dlakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan. Maka menurut Novel harusnya tidak dihukum dengan pidana sebagaimana masyarakat yang berbuat.
"Harus lebih berat pemidanaan nya di dalam KUHP perbuatan aparatur diatur tentang penyalahgunaan kewenangan yaitu dalam pasal 421 pada Bab Kejahatan Jabatan," terang Novel.
Menurut dia, kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Duren Tiga telah menjadi sorotan hingga terungkap ke publik lantaran diduga dalam penanganan kasus para oknum penguasa justru merekayasa atau menghalangi agar pelaku sebenarnya tidak terungkap.
Dalam cuitannya, Novel mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polri yang telah berhasil mengusut kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs pada Juli lalu.
Kendati demikian, Novel juga meminta kepada Polri agar para pelaku yang ikut terlibat dalam merekayasa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua agar dapat dihukum seberat-beratnya melalui UU ITE.
"Dalam kasus Duren Tiga diungkap tentang kejahatan OJ (obstruction of justice) oleh aparat penegak hukum dan bentuk kesungguhan Polri para pelaku dijerat dengan UU ITE yg ancaman pidananya lebih berat," tutur Novel.
Ia berpesan agar dalam peristiwa tersebut dapat dijadikan pelajaran berharga bahwa kebutuhan pasal dan delik yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan atau delik merekayasa kasus (obstraction of justice) dapat segera diusulkan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
"Kejadian ini mestinya telah mengingatkan kita bahwa kebutuhan adanya delik yg mengatur pidana OJ yang dilakukan sendiri oleh penegak hukum menjadi penting. Agar dipahami bahwa potensi perbuatan tersebut memang ada dan sekaligus sebagai ancaman agar perbuatan serupa tidak dilakukan lagi," tandas Novel. (GIB)
Baca Juga: 'Pede' Tak Mau Libatkan KPK Tuntaskan Kasus Korupsi BTS, Ini Kata Kejagung
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...