CARITAU JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Senin (31/10/2022).
Dalam agenda sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengahadirkan 12 orang saksi yang diduga turut mengetahui berbagai informasi yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta di persidangan. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Abdul Somad, seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka.
Baca Juga: Intip Bekas Rumah Dinas Ferdy Sambo, Tak Terurus Pasca Yosua Dibunuh 8 Juli
Selain Somad, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan, ada belasan saksi lain yang dihadirkan dalam agenda sidang hari ini di antaranya terdiri dari asisten rumah tangga (ART), ajudan dan supir Ferdy Sambo atau para saksi yang bekerja dirumah Saguling, Duren Tiga, dan juga di jalan Bangka.
"Saksi- saksi adalah mereka yang bekerja di Saguling, Duren Tiga dan Bangka," kata Ronny kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Ronny menuturkan saksi yang bekerja di rumah Saguling terdiri dari tiga Asisten Rumah Tangga yang bernama Susi, Sartini dan Rojiah. Selain itu di persidangan nanti JPU juga menghadirkan para petugas keamanan yang berjaga di rumah sagulang yaitu Damianus Laba Kobam atau Damson.
Kemudian, saksi yang berasal dari rumah Sambo yang berada di Jalan Bangka adalah petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang.
Selanjutnya untuk saksi yang bekerja di rumah dinas pribadi Sambo yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga, yakni ART bernama Daryanto atau Kodir serta petugas keamanan komplek bernama Marjuki.
Selain itu, Ronny menambahkan, bahwa dalam sidang lanjutan nanti JPU bakal menghadirkan ajudan pribadi Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, yakni Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq.
Dalam sidang itu, lanjut Rhony, JPU juga turut menghadirkan sopir pribadi Sambo bernama Prayogi Iktara Wikaton serta saksi lainnya bernama Farhan Sabilah yang bakal memberi keterangan.
Lebih lanjut, Ronny berharap dan sekaligus mengingatkan para saksi agar dapat berkata jujur dalam memberikan keterangan kesaksian di Persidangan. Hal itu menurut Ronny, lantaran ada potensi pidana jika apa yang disampaikan saksi di dalam persidangan tidak itu benar atau merupakan keterangan palsu.
Apalagi, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan nanti sebelum memberikan keterangan telah disumpah lebih dahulu dengan kepercayaan masing-masing didepan Majelis Hakim.
“Kita peringatkan saksi untuk berkata jujur. Apabila bersaksi palsu ada pasal pidananya, yaitu kesaksian palsu sesuai Pasal 174 KUHAP. Hakim bisa langsung memerintah saksi untuk langsung ditahan,” tandas Ronny.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, Bharada E didakwa dengan dakwaan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Atas peristiwa itu, kelima tersangka tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan itu disebutkan kelimanya akan terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati serta hukuman minimal pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (GIB)
Baca Juga: Richard Eliezer Menjadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati
brigadir j ferdy sambo pembunuhan brigadir j pn jaksel bharada e abdul somad jadi saksi bharada e
Jelang Timnas Indonesia vs Irak, STY Minta AFC Ber...
Pembentangan Bendera Merah Putih di Kota Jayapura
Kecelakaan Mobil Dengan Kereta Api di Klaten
Integrasi Papua 61 Tahun, Pemkot Jayapura Bentangk...
Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Bersama Masuk...