CARITAU JAKARTA – Putri Candrawathi (PC) Istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai menjalani pemeriksaan perdananya di Bareskrim Polri usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap PC berlangsung selama lebih dari 12 jam yang dilaksanakan pada Jumat (26/8/2022) sejak pukul 10.40 WIB hingga pukul 11.30 WIB malam. Sebelumnya, PC diketahui telah menjalani tes kesehatan yang difasilitasi oleh Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri guna memastikan kondisi kesehatan tubuhnya sebelum menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni Soroti Kasus Penembakan di Makassar, Minta Kapolri Turun Tangan
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam, penyidik Timsus memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap PC dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) pekan depan.
Keputusan tersebut, kata Dedi, dilakukan penyidik mengingat pemeriksaan terhadap PC sudah menginjak larut malam dan juga untuk menjaga kondisi kesehatan tubuh PC yang sebelumnya dikabarkan telah mengalami sakit sebelum dilakukan pemanggilan oleh Bareskrim Polri.
"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dahulu ya, karena sudah larut malam dan menjaga kondisi kesehatannya pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan jadi masih belum cukup malam ini," kata Dedi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/8) malam.
Adapun agenda pemeriksaan PC pada pekan depan adalah melanjutkan pemeriksaan secara konfrontir guna mendapat keterangan objektif dari peristiwa pembunuhan berencana yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Akan dilanjukan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus, kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan oleh Dirtipidum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, karena penyidik yang paling menguasai," tutur Dedi.
Sesuai dengan arahan Kapolri, pihaknya dalam waktu dekat akan mengungkap secara terang mengenai kasus pembunuhan berencana ini kepada publik. Selain itu, Dedi mengaku telah memerintahkan kepada seluruh jajaran agar segera mengumpulkan bukti-bukti perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan.
"Kemudian sebagai info, proses ini harus cepat sesuai perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat, pemberkasan juga harus cepat dilakukan sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan pada JPU juga," tandas Dedi.
Sebagai informasi tambahan, Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Kelima tersangka itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Mereka dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Putri Candrawathi sendiri jadi tersangka paling akhir yang ditetapkan oleh Timsus pada 19 Agustus lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP.
"DVR yang diperoleh dari pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” kata Andi Rian saat konferensi pers penetapan tersangka Putri.
Andi mengatakan, berdasarkan bukti ini Putri diketahui telah mengetahui kegiatan rangkaian peristiwa tersebut atau dapat dikatakan menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.
"Berdasarkan bukti ini PC diduga melakukan kegiatan atau menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua," pungkasnya. (GIB)
Baca Juga: Masyarakat dan Karangan Bunga Dukungan Banjiri PN Jaksel saat Sidang Vonis Bharada E
diperiksa maraton 12 jam lebih pemeriksaan pc dilanjut pekan depan karena alasan kesehatan polisi tembak polisi ferdy sambo propam polri timsus kapolri brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024