CARITAU JAKARTA – Brigjen Hendra Kurniawan terdakwa kasus perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) disebut memerintahkan anak buahnya yakni AKBP Arif Rachman Arifin untuk meminta penyidik Polres Jakarta Selatan membuat file fiktif (palsu) terkait laporan dugaan pelecahan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Soroti Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo, Pakar Pidana: Kalau Saya Hakim, Saya Matiin Sekalian
Dalam dakwaan itu JPU mengungkapkan, Birgjen Hendra dan AKBP Arif juga aktif mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menjaga kerahasiaan berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi (PC).
Dalam dakwaan, menurut JPU, sebelumnya Hendra sudah lebih dulu diperintahkan oleh Sambo, pada Minggu (10/10/2022) atau dua hari setelah tewasnya Brigadir J untuk menelpon Arif agar menemui penyidik Polres Jakarta Selatan.
Tujuannya untuk dibuatkan laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi di Polres Jakarta Selatan.
"Hendra Kurniawan meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Dalam permintaan laporan fiktif pelecehan seksual terhadap PC itu, Sambo mengingatkan Arif agar laporan itu jangan sampai tersebar kepada orang lain lantaran merupakan aib keluarga.
"Kemudian Ferdy Sambo menelepon Arif dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib," lanjut jaksa.
JPU menuturkan, selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Arif menghubungi penyidik Chuck Putranto untuk bertemu di Polres Jakarta Selatan dalam rangka membuat laporan fiktif pelecehan seksual.
Selain itu, Arif juga menghubungi Kanit Reskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samuel dengan mengatakan akan berkunjung ke Polres Jakarta Selatan.
"Sekiranya pukul 21.00 WIB Arif tiba di Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan Rifaizal Samuel bersama tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim, tidak berapa lama kemudian Chuck Putranto, lalu Arif menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana. Penyidik agar bertanggung jawab," ucap jaksa.
jPU menjelaskan, atas perbuatanya, Brigjen Hendra beserta anak buahnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dijerat dengan dakwaan berlapis.
Atas perbuatanya, JPU mendakwa Hendra dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Hendra juga dijerat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yakni Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tandas JPU. (GIB)
Baca Juga: Gruduk PN Jaksel, PBB Desak Hakim Hukum Mati Sambo dan PC
hendra kurniawan brigjen hendra kurniawan kasus obstruction of justice pembunuhan brigadir j ferdy sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024