CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penahan para tersangka terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan, hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Ironis, Pelaku Perundungan Penderita Epilepsi di Johar Baru Masih di Bawah Umur
Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri; sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.
Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10).
Ia pun menjelaskan, dilansir dari Antara, jika tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP. Sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.
Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.
Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.
"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil Zumhana. (IRN)
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kamaruddin: Kemenangan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Penemuan Ladang Ganja di Lumajang
Megawati ziarah di Kompleks Imam Al Bukhari
Peluncuran Bus Rapid Transit di Kota Palu
Progres Pembangunan Terowongan di Samarinda
Progres Pembangunan Underpass Stasiun Batutulis Bo...