CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Chuck Putranto terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
JPU mengatakan, materi yang disampaikan oleh Chuck Putranto melalui kuasa hukumnya harus dikesampingkan lantaran dinilai telah memasuki pokok perkara yang mestinya harus dibuktikan dalam agenda sidang lanjutan lainnya.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Tegaskan Dirinya Tidak Tahu Brigadir J akan Dibunuh
"Menimbang bahwa materi dalam nota keberatan yang disampaikan terdakwa Chuck Putranto melalui kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara, maka sudah sepatutnya dikesampingkan," kata tim JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Chuck Putranto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, JPU juga turut menyampaikan empat poin permohonan keberatan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ahmad Suhel, terkait nota keberatan yang diutarakan oleh tim kuasa hukum Chuck.
Poin-poin tersebut yakni, pertama JPU memohon kepada Hakim Ahmad Suhel untuk menyatakan menolak eksepsi terdakwa Chuck Putranto secara keseluruhan yang akan diputuskan dalam agenda sidang putusan sela.
Permohonan kedua, lanjut JPU, pihaknya juga meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan dari Chuck Putranto telah disusun sesuai dengan ketentuan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, JPU juga memohon kepada Majelis Hakim agar surat dakwaan dari Chuck Putranto dan tim kuasa hukumnya itu dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara obstruction of justice.
JPU menambahkan, poin ketiga dalam surat permohonan itu yakni meminta Majelis Hakim untuk menyatakan dengan tegas pemeriksaan terhadap perkara Chuck Putranto dapat segera dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi perkara.
"Poin keempat, memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan supaya penuntut umum memanggil para saksi di persidangan berikutnya," tutup JPU.
Mendengar permintaan JPU, Majelis hakim Ahmad Suhel kemudian menyatakan bahwa agenda sidang dengan terdakwa Chuck Putranto akan dilanjutkan pada Kamis (10/11/2022).
Diketahui dalam dakwaanya, JPU menyatakan Chuck Putranto telah terbukti terlibat dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam bentuk penghilangan barang bukti jenis CCTV yang diperintahkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam keputusan itu, Kuasa Hukum Chuck Putranto, Jhony Masmur William Manurung menilai, perbuatan yang disangkakan oleh JPU dalam dakwaan adalah murni dalam konteks anak buah yang menjalani perintah atasan.
"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," kata kuasa hukum Chuck, Jhony Masmur William Manurung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Sementara itu, sidang kasus obstruction of justice itu hingga saat ini masih terus berjalan. Dalam kasus ini, JPU telah melimpahkan total terdapat 7 (tujuh) berkas terdakwa yang sedang menjalani proses sidang di PN Jaksel.
Enam dari tujuh terdakwa itu diketahui merupakan anak buah dari Ferdy Sambo yang merupakan polisi aktif di Mabes Polri. Tujuh terdakwa itu yakni Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Dalam keteranganya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut (mendakwa) tujuh orang tersangka tersebut dengan pasal berlapis.
Pertama mereka didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 221 ayat (1) dan ke (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (GIB)
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Ahli Pidana
obstuction of justice pembunuhan brigadir j jpu eksepsi chuck putranto ferdy sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024