CARITAU JAKARTA – Mantan Kepala Detasamen (Kaden) B Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin disebut orang yang memusnahkan barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi rumah dinas milik Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap AKBP Arif Rachman Arifin yang diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara, Selaras Tuntutan Jaksa
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU.
JPU mengungkapkan, Selain memusnahkan CCTV, Arif juga disebut memiliki peran dalam menghancurkan barang bukti jenis laptop yang digunakan untuk mengakses 20 rekaman CCTV dengan cara mematahkannya menggunakan tangannya sendiri.
"Dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian," tuturnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, AKBP Arif diduga melakukan hal itu bersama dengan terdakwa lainya yakni, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Baca juga : Kumpulkan Perwira Polisi, Jokowi Diharapkan Mampu Kembalikan Marwah Polri
Selain itu jaksa juga menyebut bahwa AKBP Arif melakukan hal itu setelah mendapat perintah langsung dari Sambo. Perintah itu berisi untuk memusnahkan rekaman CCTV yang didapat dari rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
JPU menjelaskan, sebelumnya Arif melaporkan ada ketidaksesuaian dari hasil pengecekan CCTV yang dilakukanya dengan apa yang disampaikan oleh Sambo ikhwal tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang diskenariokan Sambo sebagai peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
JPU mengatakan, ketidaksesuaian itu lantaran dalam rekaman CCTV yang dicek oleh AKBP Arif terlihat bahwa Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya.
Arif melihat, rekaman tersebut tidak sesuai dengan apa yang diceritakan oleh Sambo yang mengaku bahwa dirinya tiba di rumah setelah Yosua tewas karena tembak-menembak dengan Bharada E.
Mengatahui hal itu, Sambo naik pitam. Ia dengan tegas meyakinkan Arif bahwa cerita versinya lah yang paling benar. dia kemudian menanyakan kepada Arif soal keberadaan rekaman tersebut dan siapa saja yang sudah melihatnya.
Kemudian Arif menjawab pertanyaan Sambo itu dengan mengatakan bahwa yang telah melihat rekaman itu yakni Kompol Bagiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKBP Ridwan Soplanit yang letak rumahnya tidak jauh dari rumah dinas milik Sambo.
Mengetahui hal itu, Sambo lantas memanggil dan mengancam keempat orang itu agar tidak menceritakan kepada orang lain mengenai hal yang terjadi dan memerintahkan untuk segera memusnahkan sejumlah barang bukti.
"Berarti kalau ada yang mengetahui atau bocor itu dari kalian berempat. Kamu musnahkan dan hapus semuanya," tandas JPU menirukan ucapan Sambo kepada Arif.
Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (GIB)
Baca Juga: Sah! Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice
ferdy sambo brigjen hendra kurniawan akbp arif obstruction of justice pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024