CARITAU JAKARTA – Tim pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendatangi Bareskrim Polri untuk koordinasi perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, pengacara Bharada E, mendadak tiba di Bareskrim Polri pada Senin (8/8/2022) pukul 20.46 WIB, padahal jadwal seharusnya Selasa hari ini.
Baca Juga: Kesal Lihat Kasus Ferdy Sambo Sampai Achiruddin, Megawati Minta Polisi Insaf
"Dalam rangka koordinasi, kebetulan pengacara dan penyidik itu penegak hukum sama-sama menangani perkara. Kedatangan kami tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara, salah satu menangani perkara adalah dengan cara berkoordinasi," kata Deolipa di Bareskrim Polri.
Deolipa mengaku banyak hal yang akan dikoordinasikan dengan penyidik Polri, salah satunya terkait justice collaborator (JC) yang sudah diajukan Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin pagi harinya.
Pertemuan juga ada kemungkinan menambah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disampaikan Bharada E, meski Deolipa memastikan tidak ada pernyataan kliennya yang berubah.
"Tidak ada (perubahan pernyataan), koordinasi macam-macam terkait dengan juctice collaborator mungkin dengan BAP tambahan, agendanya itu," ujar Deolipa.
Deolipa juga menyampaikan kondisi Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam keadaan baik, aman dan nyaman dalam perlindungan Polri.
Awalnya Bharada E mengaku terjadi baku tembak, kemudian berubah Bharada E mengaku mendapat perintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu kita menembak, sana menembak. Tapi kalau kita doang yang menembak, sana nggak menembak, itu namanya bukan tembak menembak, tapi tembak-tembak," ujar Deolipa.
Pasal Pembunuhan Berencana
Saat ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E yang dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo yang selama 30 hari di Mako Brimob Klapa Dua Depok untuk pemeriksaan.
Tim Gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi untuk pertama kalinya muncul ke publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Minggu (7/8/2022).
Menko Polhukam Mahfud MD seperti dirilis Antara, menyampaikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Bharada E, juga ada supir dan ajudan Putri Chandrawathi berinisial Brigadir RR dan K.(ITA)
Baca juga :
Menko Polhukam Pastikan Konstruksi Hukum Pembunuhan Brigadir J Tuntas di Polri
Selasa Sore Ini, Kapolri Direncanakan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J
Selasa Pagi, LPSK Berencana Temui Bharada E Terkait Justice Collaborator di Bareskrim Polri
Presiden Jokowi Tegaskan Kasus Brigadir J: Ungkap Kebenaran Apa Adanya
LPSK Datangi Kediaman Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
LPSK ke Bareskrim Polri Temui Bharada E, Achmadi: Masih Pendalaman dan Koordinasi dengan Penyidik
Ajudan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru, Begini Komentar Komnas HAM
Komnas HAM Beberkan Jadwal Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan Istri
Jelang Penetapan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Mako Brimob dan Rumah Irjen Sambo Dijaga Ketat
Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Irjen FS Perintahkan Menembak Brigadir J, Pengamat: Bharada E Harus Dibebaskan Sesuai KUHP
Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Otak Skenario Rekayasa Tewasnya Brigadir J
Jadi Otak Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Ibu Brigadir J Terkejut Anaknya Ditembak Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
Ketua MPR Tegaskan Tidak Bela Irjen Ferdy Sambo
LPSK Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo Kurang Kooperatif, Dua Kali Ketemu Tak Beri Keterangan
Baca Juga: Sempat Ricuh, Pagar Pembatas Ruang Sidang Ambruk Usai Hakim Vonis 1,5 Tahun Bharada E
tim pengacara bhayangkara dua richard eliezer pudihang lumiu bharada e bareskrim polri koordinasi tewasnya brigadir nofriansyah yosua hutabarat brigadir j polisi tembak polisi ferdy sambo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...